Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Tol Perlu Fire Safety untuk Cegah Kebakaran

Kompas.com - 09/03/2022, 07:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian kebakaran kendaraan bermotor di jalan bukan sekali dua kali terjadi. Penyebabnya beragam mulai korsleting, tangki bensin bocor dan faktor lain.

Ironisnya beberapa kejadian kebakaran sampai membuat kendaraan terbakar habis. Bisa demikian sebab tidak adanya mobil pemadam kebakaran atau datang terlambat karena terlalu jauh.

Baca juga: Ada Pelabuhan Patimban, Target Ekspor Toyota Tahun Ini Naik 51 Persen

Kejadian paling baru yaitu kebakaran bus di tol Surabaya pada 6 Maret 2022, yang mengakibatkan badan bus habis terbakar karena tidak ada mobil pemadam kebakaran.

Sebuah mobil mini bus terbakar di dalam ruas Tol Dalam Kota tepatnya di dekat Patung Pancoran, Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (1/4/2021) sekitar pukul 21.15 WIB.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Sebuah mobil mini bus terbakar di dalam ruas Tol Dalam Kota tepatnya di dekat Patung Pancoran, Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (1/4/2021) sekitar pukul 21.15 WIB.

Melihat kejadian tersebut, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, sebaiknya mulai dipikirkan tentang penyediaan safety fire di jalan tol.

Budiyanto mengatakan, mengacu pada Undang-Undang Jalan No 38 tahun 2004 dan aturan pelaksanaannya yakni PP 15 Tahun 2005 tentang jalan tol, dijelaskan pada Pasal 44 tentang syarat-syarat jalan tol.

Pasal 44

1. Jalan tol sebagai bagian dari sistem jaringan jalan umum merupakan lintas alternatif.
3. Jalan tol harus mempunyai spesifikasi dan pelayanan yg lebih tinggi dari pada jalan umum yang ada.

Baca juga: Honda Luncurkan Motor Bergaya Klasik GB350 Terbaru

"Walaupun secara eksplisit tidak ada pasal yang mengatur dalam peraturan perundang-undangan tentang fire safety di jalan tol namun apa yang tersirat dalam Pasal 44 ayat 3, pengadaan alat tersebut merupakan suatu keniscayaan dalam rangka membangun peningkatan pelayanan untuk antisipasi kejadian serupa," katanya dalam keterangn, Selasa (8/3/2022).

Petugas saat melakukan proses pemadaman api yang membakar bus AKDP Sinar Mandiri, Rabu (24/3/2021).DOK SATLANTAS POLRES LAMONGAN Petugas saat melakukan proses pemadaman api yang membakar bus AKDP Sinar Mandiri, Rabu (24/3/2021).

Menurutnya, keterlambatan dalam mengantisipasi kejadian kebakaran kendaraan di jalan khususnya di jalan tol akan berdampak pada terganggunya keamanan dan keselamatan korban dan pengguna jalan.

Baca juga: Topcoat Kolaborasi dengan Dokter Mobil Hadirkan Layanan Coating

"Bahkan sangat berpotensi terjadinya kemacetan lalu lintas," ungkap Budiyanto.

Menurutnya, walaupun mungkin pada mobil-mobil angkutan umum sebagian sudah terpasang APAR atau alat pemadam api ringan tapi belum tentu mampu mematikan kobaran api yang besar.

"Kejadian kebakaran kendaraan bermotor yang sering terjadi di jalan terutama di jalan tol sebagai evaluasi agar lebih responsif untuk antisipasi kejadian serupa," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau