Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap di Jalur Puncak Disebut Mampu Kurangi Mobilitas Hingga 50 Persen

Kompas.com - 07/03/2022, 16:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan mobilitas kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat pada akhir pekan kemarin mampu berkerja secara optimal.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menyebut bahwa tingkat efektifitas terkait mampu mengurangi mobilitas hingga 50 persen. Pengurangan itu terhitung sejak Jumat, 4 Maret 2022, hingga Minggu, 6 Maret 2022.

"Berdasarkan pemantauan dari Jumat kemarin hingga hari Minggu, terjadi penurunan sekitar 50 persen kendaraan yang masuk area Puncak," kata dia, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Polisi Masih Tilang Pengendara Motor dengan Knalpot Bising

Sejumlah pengendara antre di jalur wisata Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (27/2/2022). Tingginya antusiasme masyarakat untuk berwisata pada libur akhir pekan dan libur Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, mengakibatkan kepadatan kendaraan di jalur Puncak Bogor sehingga Satlantas Polres Bogor melakukan rekayasa buka tutup jalur untuk mengurai kepadatan kendaraian.ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA Sejumlah pengendara antre di jalur wisata Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (27/2/2022). Tingginya antusiasme masyarakat untuk berwisata pada libur akhir pekan dan libur Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, mengakibatkan kepadatan kendaraan di jalur Puncak Bogor sehingga Satlantas Polres Bogor melakukan rekayasa buka tutup jalur untuk mengurai kepadatan kendaraian.

Iman menjelaskan, jumlah kendaraan yang melewati jalur Puncak Bogor tersebut sebanyak 25.000 per hari selama akhir pekan kemarin.

Pekan sebelumnya, atau saat libur panjang Isra Miraj terhitung terdapat 60.000 kendaraan per hari yang masuk wilayah sama.

Kendati mobilitas sudah menurun drastis di wilayah Puncak Bogor, namun kepolisian setempat masih akan memberlakukan rekayasa lalu lintas. Salah satu caranya adalah dengan menerapkan aturan ganjil genap dan sistem satu arah secara situasional.

Baca juga: Kronologi Kasus Penipuan Beli Mobil di Diler Honda MT Haryono

Menurut PM 84 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075, aturan ganjil genap ini berlaku pada hari libur nasional dan akhir pekan.

"Lalu lintas di Puncak terpantau ramai lancar. Tak ada simpul kemacetan karena kami juga sudah menerapkan ganjil genap," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com