Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap di Jalur Puncak Disebut Mampu Kurangi Mobilitas Hingga 50 Persen

Kompas.com - 07/03/2022, 16:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan mobilitas kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat pada akhir pekan kemarin mampu berkerja secara optimal.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menyebut bahwa tingkat efektifitas terkait mampu mengurangi mobilitas hingga 50 persen. Pengurangan itu terhitung sejak Jumat, 4 Maret 2022, hingga Minggu, 6 Maret 2022.

"Berdasarkan pemantauan dari Jumat kemarin hingga hari Minggu, terjadi penurunan sekitar 50 persen kendaraan yang masuk area Puncak," kata dia, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Polisi Masih Tilang Pengendara Motor dengan Knalpot Bising

Sejumlah pengendara antre di jalur wisata Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (27/2/2022). Tingginya antusiasme masyarakat untuk berwisata pada libur akhir pekan dan libur Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, mengakibatkan kepadatan kendaraan di jalur Puncak Bogor sehingga Satlantas Polres Bogor melakukan rekayasa buka tutup jalur untuk mengurai kepadatan kendaraian.ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA Sejumlah pengendara antre di jalur wisata Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (27/2/2022). Tingginya antusiasme masyarakat untuk berwisata pada libur akhir pekan dan libur Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, mengakibatkan kepadatan kendaraan di jalur Puncak Bogor sehingga Satlantas Polres Bogor melakukan rekayasa buka tutup jalur untuk mengurai kepadatan kendaraian.

Iman menjelaskan, jumlah kendaraan yang melewati jalur Puncak Bogor tersebut sebanyak 25.000 per hari selama akhir pekan kemarin.

Pekan sebelumnya, atau saat libur panjang Isra Miraj terhitung terdapat 60.000 kendaraan per hari yang masuk wilayah sama.

Kendati mobilitas sudah menurun drastis di wilayah Puncak Bogor, namun kepolisian setempat masih akan memberlakukan rekayasa lalu lintas. Salah satu caranya adalah dengan menerapkan aturan ganjil genap dan sistem satu arah secara situasional.

Baca juga: Kronologi Kasus Penipuan Beli Mobil di Diler Honda MT Haryono

Menurut PM 84 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075, aturan ganjil genap ini berlaku pada hari libur nasional dan akhir pekan.

"Lalu lintas di Puncak terpantau ramai lancar. Tak ada simpul kemacetan karena kami juga sudah menerapkan ganjil genap," ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com