Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Pengemudi Lane Hogger di Jalan Tol karena Tidak Ditindak

Kompas.com - 02/03/2022, 13:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan tol punya beberapa lajur, dan tiap lajur difungsikan sesuai peruntukannya sendiri. Lajur paling kanan digunakan hanya untuk menyalip kendaraan.

Tapi nyatanya di lapangan tak sedikit pengemudi belum paham soal lajur kanan. Pengemudi mobil berjalan konstan bahkan cenderung lambat tanpa kepentingan untuk mendahului kendaraan di depannya.

Istilah lane hogger muncul mendeskripsikan kondisi di mana pengemudi berjalan statis di lajur kanan padahal di depannya kosong. Tindakan ini merupakan pelanggaran di jalan tol.

Baca juga: Penjelasan Polisi Mengapa Jalur Puncak Bogor Langganan Macet

@satrya_budhy Balas @tantin1777 tetap hati" jangan lupa berdoa dlu #fyp? #fyp #bus #mobil ? DJ Menimisu Akon Right Now X Maafkan Soibah Ku - Asia Project

 

Seperti video viral di dunia maya memperlihatkan pengemudi bus ugal-ugalan di jalan tol. Bus tersebut menyalip serampangan dan menyenggol mobil di depannya.

Terlihat bus ingin menyalip Honda Mobilio. Bus menyalip dari sebelah kiri dan menggunting ke kanan. Dalam hal ini bus sudah pasti salah tapi pengemudi Mobilio juga tidak benar.

Dalam video terlihat Mobilio melaju di sisi kanan dalam kecepatan konstan sedangkan di depannya tidak ada kendaraan.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan, lane hogger masih banyak terlihat di jalan tol sebab penegakan hukum pelanggaran ini jarang dilakukan.

Baca juga: BMW Perancis Rilis R18 B Bergaya Hot Rod

fenomena lane hoggerinstagram.com/dashcam_owners_indonesia fenomena lane hogger

"Mobilio ini menyangkut etika di Indonesia, tapi kalau di luar negeri ini pelanggaran dan langsung kena tiket. Di sini berada di lajur cepat tidak sedang menyalip memang sudah dianggap pelanggaran tapi penegakan hal itu jarang sekali," kata Jusri kepada Kompas.com, Selasa (1/3/2022).

"Bahwasanya orang berada di jalur cepat tidak dalam tidak keperluan menyalip atau harus lebih cepat dari kendaraan di depannya, dan mendapat tindakan saya jarang sekali mendengarnya," katanya.

"Seharusnya itu pelanggaran dan harus ditindak tegas. Saya harap kasus ini bisa dibawa ke pengadilan dan jadi satu contoh hukum bagi pengguna di jalan raya," ungkap Jusri.

Jusri berucap, perlu dipahami lajur kanan hanya digunakan untuk mendahului kendaraan lain. Setelah melewati mobil lain disarankan segera kembali ke lajur tengah atau kiri jalan tol.

Baca juga: Antisipasi Kemacetan Jalur Puncak, Pemotor Nakal Bakal Ditindak

volume lalu lintas kendaraan Libur Natal 2021 di Jalan Tol CipaliPT Lintas Marga Sedaya volume lalu lintas kendaraan Libur Natal 2021 di Jalan Tol Cipali

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, perilaku lane hogger merupakan perbuatan menyalahi aturan yang perlu ditertibkan karena berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Apabila terjadi kecelakaan lane hogger patut diduga sebagai penyebabnya dan dapat dipersalahkan.

“Pada saat kita mendapatkan pengemudi lane hogger, tidak perlu emosi karena dapat menimbulkan gerakan-gerakan yang kontraproduktif dan membahayakan keamanan serta keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain hingga berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ucap Budiyanto.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 106 ayat 4 huruf d mengatakan bahwa setiap orang orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang gerakan lalu lintas.

Baca juga: BMW Perancis Rilis R18 B Bergaya Hot Rod

volume lalu lintas di jalan tol turun selama PPKM DaruratJasa Marga volume lalu lintas di jalan tol turun selama PPKM Darurat

Lebih jelas lagi pada pasal 108 diterangkan bahwa lajur kanan hanya untuk kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan belok kanan atau menyalip kendaraan lain.

“(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahalui kendaraan lain.”

Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol juga mengatur penggunaan lajur kanan. Pada Pasal 41 ayat (1) sd (3) disebutkan.

“Fungsi lajur kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan yan bergerak cepat dan kendaraan yang berada pada lajur dengan batas yang ditetapkan”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com