Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Keselamatan Jaya 2022, 83 Titik Dijaga Polisi Tanpa Ada Tilang

Kompas.com - 01/03/2022, 19:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com -  Total 3.165 personel gabungan Kepolisian Republik Indonesia dan TNI dikerahkan dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang digelar pada 1-14 Maret 2022.

Karo Ops Polda Metro Jaya, Kombes Pol Marsudianto mengatakan, ribuan personil yang terbagi atas 80 aparat TNI, 30 petugas Dinas Perhubungan, dan 30 anggota Satpol PP tersebut akan tersebar di 83 titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Kurang lebih sebanyak 83 dari Polda Metro Jaya sendiri, dan akan dibagi pelaksanaanya di 38 titik wilayah Polda sedangkan dari Polres jajaran 45 titik," ujar Marsudianto, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Operasi Keselamatan Jaya 2022 Berlaku, Ini 7 Pelanggaran yang Diincar

 

Ia menyatakan, rincian titik penjagaan itu merupakan akumulasi dari total 38 titik yang digelar oleh Polda Metro Jaya serta 45 lainnya oleh jajaran Polres.

Lebih lanjut, Marsudianto menerangkan fokus utama dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022 ini lebih kepada meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

"Selain itu, berkaitan dengan protokol kesehatan karena kita mengetahui sampai dengan saat ini pandemi Covid-19 masih terus berlangsung," jelasnya.

Meski demikian, petugas akan tetap menindak beberapa pelanggaran lalu lintas yang dinilai membahayakan.

"Jadi tidak ada yang namanya penindakan, menilang, tidak ada. Mungkin itu yang membahayakan saja bagi keselamatan masyarakat yang akan dilakukan penindakan," kata Marsudianto.

Baca juga: Operasi Keselamatan Jaya 2022, Penumpang Juga Harus Pakai Sabuk Pengaman

 

Adapun pelanggaran yang disasar pada operasi kali ini, dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, ada tujuh jenis, di antaranya;

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel.

Pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), akan mendapatkan sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp7 50.000.

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

3. Berboncengan lebih dari 1 orang.

Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka dapat terancam kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tok! DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau