JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai upaya mewujudkan Indonesia bebas Over Dimensi dan Overloading (ODOL) 2023, petugas Induk PJR Serang Korlantas Polri bersama stakeholder menggelar operasi penertiban dan sosialisasi pelanggaran ODOL di rest area KM 68 Tol Merak menuju Tangerang, Rabu (23/2/2022).
Kendaraan yang diperiksa kemudian dilakukan penimbangan melalui alat timbang portable agar diukur beban yang dibawanya.
Sehingga, para petugas dapat mengetahui apakah kendaraan tersebut melanggar overload atau tidak.
Baca juga: Tanggapi Protes Aturan Truk ODOL, Kemenhub Ambil Langkah Soft Power
Selain itu, petugas juga melakukan pengukuran dimensi kendaraan, sehingga dimensi kendaraan benar-benar sesuai dengan yang tertera di kartu KIR.
Ka Induk PJR Serang Kompol Wiratno mengatakan, bahwa sampai hari ke-13 pelaksanaan operasi, para petugas gabungan belum menemukan adanya pelanggaran lain selain over dimensi dan overloading.
“Sampai hari ke tiga belas ini belum menemukan pelanggaran plat palsu, dan KIR palsu. Masih seputar teguran pada yang melanggar ODOL,” ujar Wiratno, dikutip dari NTMC Polri, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Solusi Masalah Truk ODOL Harus dengan Pendekatan Komprehensif
Tidak hanya berikan teguran kepada pelanggar, Wiratno juga mengingatkan kepada para awak kendaraan angkutan agar bersama-sama mematuhi aturan-aturan yang berlaku.
“Untuk teman-teman yang terindikasi pelanggaran over dimensi dan overloading untuk tidak melakukan lagi. Ayo kita tertib mulai dari sekarang. Kalau bukan dari kita, dari siapa lagi,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.