Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korlantas Mulai Razia Truk ODOL, Ditilang sampai Ancaman Pidana

Kompas.com - 14/02/2022, 16:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKorlantas Polri mulai melakukan operasi penindakan ODOL (Over Dimension dan Over Load) terhadap kendaraan truk angkutan yang melebihi kapasitas muatan serta dimensi.

Operasi ini digelar sejak Kamis (10/2/2022) hingga 14 hari ke depan, di ruas Tol Jakarta Cikampek, wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Secara lebih spesifik, penindakan dilakukan di eks Gerbang Tol Cikarang Utama, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam rangka mendukung Indonesia bebas ODOL 2023.

Baca juga: Curhatan Seorang Pria Gagal Ujian Praktik SIM C pada Jalur Zig-zag

Uji coba penimbangan truk dengan perangkat Weigh In Motion di Jembatan Timbang Kulwaru, Kulon Progo, Rabu (26/1/2022)KOMPAS.com/ADIKA FARIS Uji coba penimbangan truk dengan perangkat Weigh In Motion di Jembatan Timbang Kulwaru, Kulon Progo, Rabu (26/1/2022)

“Operasi kali ini merupakan tahap kedua dengan dilakukan penindakan tegas terhadap truk yang melanggar aturan,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, dikutip dari NTMC Polri (14/2/2022).

“Setelah sebelumnya telah dilakukan sosialisasi kepada pengusaha angkutan barang,” kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, puluhan kendaraan berhasil terjaring. Lima di antaranya melebihi hingga 200 persen dari kapasitas muatan yang sesuai aturan. Serta satu unit kendaraan lainnya yang melanggar kelayakan jalan.

Baca juga: Mobil Matik Berhenti di Lampu Merah Pakai Gigi D, Bikin Boros BBM?

Ilustrasi truk ODOL saat melewati timbangan portabel yang disiapkan Korlantas Polri.Dok. NTMC Polri Ilustrasi truk ODOL saat melewati timbangan portabel yang disiapkan Korlantas Polri.

Bagi lima kendaraan yang muatannya melebihi hingga 200 persen akan dikenakan sanksi tilang dan harus menurunkan muatannya.

Dan bagi kendaraan yang memiliki dimensi tidak standar, selain diharuskan menormalisasi kendaraannya juga terancam pidana penjara selama satu tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau