Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Tugas Berat Pengemudi Bus, Wajib Diimbangi Istirahat Rutin

Kompas.com - 21/02/2022, 19:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Belakangan ini kerap terjadi kecelakaan yang melibatkan bus, baik tunggal maupun tidak. Salah satu faktor yang bisa menyebabkannya adalah pengemudi yang kelelahan.

Bus sendiri punya dimensi yang cukup besar, misal punya panjang antara 9 meter sampai 13,5 meter dan lebar sekitar 2,5 meter. Karena itu, mengemudikannya pun butuh keahlian tersendiri.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, secara fisik untuk para pengemudinya, efek yang dirasakan ketika menyetir kendaraan besar seperti bus berbeda dengan mobil-mobil kecil.

Baca juga: Pengemudi Bus Harus Dibina Demi Kurangi Angka Kecelakaan

Diduga lalai dalam mengemudikan kendaraan, Sopir Bus Sugeng Rahayu menabrak pemotor yang berhenti di belakang Bus Mira. Akibat kecelakaan tersebut sepeda motor yang dikendarai korban terlipat.KOMPAS.COM/ Diduga lalai dalam mengemudikan kendaraan, Sopir Bus Sugeng Rahayu menabrak pemotor yang berhenti di belakang Bus Mira. Akibat kecelakaan tersebut sepeda motor yang dikendarai korban terlipat.

“Pengemudi harus menjaga keseimbangan dan visibilitasnya. Sehingga durasi mengemudi sebaiknya dibatasi tiga sampai empat jam maksimal,” ucap Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.

Sony mengatakan, bus punya karakter yang limbung ketika bermanuver, sehingga membuat fisik pengemudi terkuras.

Dengan demikian, bisa dibilang tubuh pengemudi menahan dari limbung bodi bus yang dirasakan ketika belok.

“Kemudian, blind spot pada bus itu besar, sehingga pengemudi secara berkala melihat ke spion kanan dan kiri, depan bawah, dan spion tengah. Hal ini yang membuat kerja mata lebih berat,” kata Sony.

Baca juga: Menggeser Tuas Transmisi Mobil Matik Jangan Sembarangan

Bus AKAP Murni Jayamurnijayalovers Bus AKAP Murni Jaya

Menurut Sony, melirik spion bus lebih butuh tenaga dibanding mobil kecil. Posisi spion yang ada di kiri kendaraan juga cukup jauh, sehingga waktu untuk melihat lebih lama.

Selain itu, waktu istirahat pengendara bus juga sudah diatur dalam Standar Pelayanan Minimum (SPM).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan PM 29 Tahun 2015 tentang SPM pada bus AKAP, Pengemudi maksimal istirahat selama 15 menit setelah mengemudi selama dua jam berturut-turut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke