Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Gabungan Tilang Puluhan Truk ODOL di Tol Jakarta-Tangerang

Kompas.com - 17/02/2022, 09:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan truk over dimension dan over load (ODOL) makin mengkhawatirkan. Pasalnya, truk berdimensi besar ini kerap mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, bahkan sering terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.

Dalam rangka mengurangi beredarnya truk dengan muatan berlebih serta menyambut target zero ODOL pada 2023, personel Patroli Jalan Raya (PJR) Induk Bitung Korlantas Polri Bersama tim gabungan gelar kegiatan ops penindakan kendaraan ODOL di Tol Jakarta Tangerang, Rabu (16/02/22)

Ka Induk PJR Bitung Korlantas Polri AKP Suwito mengatakan, kegiatan penindakan kendaraan angkutan ODOL tersebut dilakukan di Jalan Tol Jakarta Tangerang.

Baca juga: Penindakan Truk ODOL Diharapkan Jangan Cuma di Lapangan

Dalam operasi tersebut, sebanyak 58 kendaraan terjaring secara acak dan 37 kendaraan telah dilakukan penindakan tilang, dengan melakukan pelanggaran ODOL.

“Untuk over load ada sebanyak 32 kendaraan, over dimensi ada empat kendaraan, serta tanpa dokumen lengkap ada satu kendaraan. Sebanyak 34 lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK), dua surat izin mengemudi (SIM), dan satu buku KIR, sudah kita tilang,” kata Suwito dikutip dari Korlantas Polri, Rabu (16/2/2022).

Ilustrasi truk ODOL saat melewati timbangan portabel yang disiapkan Korlantas Polri.Dok. NTMC Polri Ilustrasi truk ODOL saat melewati timbangan portabel yang disiapkan Korlantas Polri.

Pihaknya juga terus Menghimbau kepada pemilik usaha maupun yang punya jasa angkutan barang untuk tetap mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sebelumnya, Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengatakan, truk yang terbukti melebihi kapasitas muatan akan diminta untuk memindahkan atau transfer muatan ke kendaraan lain.

Baca juga: Agar Kampas Rem Mobil Tak Cepat Aus, Ubah Cara Mengemudi

Biaya pemindahan atau transfer muatan menjadi tanggungan pemilik kendaraan maupun pemilik barang dan mobilnya tidak diizinkan melanjutkan perjalanan sebelum melakukan transfer muatan.

“Sementara dari aspek law enforcement, kendaraan yang terjaring operasi akan dikenakan penerapan Pasal 277 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com