JAKARTA, KOMPAS.com – Praktik truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL) bisa dibilang sangat marak di Indonesia. Truk ini bisa dilihat dari barang yang diangkut kelewat berat dan dimensinya lebih besar dari yang diizinkan.
Praktik ini juga tetap dilakukan demi persaingan pasar untuk memuat beban yang lebih besar. Namun di balik truk yang bisa memuat barang lebih berat, ada berbagai kerugian yang bisa dialami perusahaan truk.
Seperti diketahui, pelanggar muatan dan dimensi berlebih atau truk ODOL di jalan berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan, serta fasilitas pelabuhan penyeberangan.
Baca juga: Harga BBM Pertamina Naik, Komparasi Harga dengan Shell dan BP
Hal ini berdampak pada kinerja keselamatan dan kelancaran lalu lintas yang menurun, biaya operasi kendaraan meningkat dan pada akhirnya akan berdampak terhadap kelancaran distribusi logistik nasional.
Ande Akhmad Sanusi, Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Ditjen Bina Marga, mengatakan, pemilik truk ODOL pada dasarnya bisa dituntut untuk mengganti rugi atas kerusakan fasilitas umum, seperti jalan, rambu, pembatas jalan, lampu lalu lintas, dan sebagainya.
“Jadi misalnya ada truk ODOL, dia membuat jembatan ambruk, gara-gara ODOL lewat. Kan secara aturan dia cuma pidana, terus sanksinya hanya beberapa juta rupiah. Sedangkan ini kan aset negara yang hancur, jalan sekian miliar rupiah,” ujar Ande, kepada Kompas.com (11/2/2022).
Baca juga: Quartararo Sebut Sirkuit Mandalika Seperti Lintasan Motorcross
“Sehingga kalau perusahaan pemilik truk ODOL tidak mau memperbaiki jalan itu, kami akan pakai jalur hukum untuk tuntut,” kata dia.
Ia juga menambahkan, apabila sebuah perusahaan telah dituntut untuk mengganti rugi, dan semua pihak mendorong agar truk ODOL harus ditindak. Maka penggantian ganti rugi sebetulnya bisa meringankan beban pidananya.
“Merusak jalan itu kan aset, ada nilainya. Kami enggak bisa minta dia langsung ganti. Tapi pidana itu kan sebagai hukuman, karena dia sudah merusak. Sekarang pilihannya kan bisa pidana atau denda,” ucap Ande.
“Jadi ada dua domain, pertama domain undang-undang jalan dan domain LLAJ. Itu yang paling dekat. Kemudian, kita juga bisa mengejar dengan undang-undang terkait barang milik negara. Jadi kalau barang milik negara dirusak, kita bisa tuntut untuk ganti rugi,” tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.