JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan sedang mengadakan operasi terhadap truk Over Dimensi Over Loading (ODOL) di sejumlah daerah, sejak 10 Februari sampai 21 Februari 2022.
Beberapa pihak menilai, penindakan truk ODOL seharusnya tidak hanya dikenakan pada pengusaha truk saja, tapi juga para pengguna jasa angkutan logistik.
Agus Pratiknyo, Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi & Logistik DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah & DIY, mengatakan, pengusaha truk dan pengguna jasa adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan transportasi barang.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Nakes Pakai Mobil Pribadi Tidak Kena Ganjil Genap
Menurutnya, pemerintah harusnya bersikap lebih adil dengan melibatkan juga pemilik barang sebagai pengguna jasa yang telah ikut berkontribusi terhadap adanya praktik ODOL.
"Jangan pengemudi dan pengusaha truk saja yang dikorbankan dan selalu diadu dengan pengguna jasa. Mereka (pengguna jasa) juga harus disanksi oleh pemerintah jika memang terbukti telah menerbitkan manifes barang yang melebihi batas kubikasi atau tonase," ujar Agus, dalam keterangan tertulis (16/2/2022).
Sebab jika pemerintah hanya melakukan penindakan di jalanan saja, tanpa ada komitmen dari semua stakeholder yang terlibat dari akar rumputnya, dipastikan keberhasilan penindakan ODOL hanya akan bersifat sementara saja dan akan segera terulang kembali.
Baca juga: Cara Benar Derek Mobil Transmisi Matik yang Mogok
“Kami mengimbau pemerintah agar segera melakukan revisi terhadap UULAJ No. 22 Tahun 2009 agar tidak hanya menghukum pengemudi dan pemilik truk saja dalam praktik ODOL,” ucap Agus.
“Namun juga menghukum pengguna jasa yang memberi order agar ekosistem logistik dapat diperbaiki demi tercapainya iklim persaingan usaha yang lebih sehat," kata dia.
Oleh sebab itu, pemerintah harus segera menerapkan sistem digitalisasi yang terintegrasi antara kementerian perhubungan, kementerian PUPR, kementerian perindustrian dan kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.