Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Revisi UU LLAJ, Kemenhub Harap ODOL Dapat Sanksi Lebih Berat

Kompas.com - 10/02/2022, 07:05 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menuju Indonesia bebas truk over dimension over loading atau ODOL pada Januari 2023, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berkomitmen melakukan langkah pemberantasan. Baik melalui edukasi atau penegakan hukum.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, sudah ada beberapa langkah tegas yang dilakukan Kemenhub sejauh ini.

Namun demikian, memang masih dibutuhkan adanya sanksi yang lebih tegas, baik bagi pengemudi maupun pemilik truk atau perusahaan.

Baca juga: Update Kecelakaan di Imogiri, KNKT Sebut Bus dalam Keadaan Laik Jalan

"Mungkin perlu sanksi yang bisa lebih memberikan efek jera, karena itu yang sedang kita sedang dorong saat sekarang ini adalah adanya revisi Undang Undang Nomor 22 (Lalu Lintas dan Jalan Raya)," ujar Budi dalam sebuah live streaming, Rabu (9/2/2022).

Truk kontainer hilang kendali hingga menabrak dua orang pemulung di Jalan Raya Fatahillah, Cikarang Barat,  Kabupaten Bekasi, Selasa (28/12/2021).Dokumentasi Ditlantas Polda Metro Jaya Truk kontainer hilang kendali hingga menabrak dua orang pemulung di Jalan Raya Fatahillah, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/12/2021).

Budi menegaskan, untuk sanksi yang ada saat ini sebenarnya bisa memberikan efek jera, tapi hal tersebut berlaku bagi masyarakat yang memang memiliki tingkat kesadaran tinggi.

Sementara bagi yang orientasinya hanya pada bisnis dan keuntungan, tanpa mengedepankan aspek keselamatan dan lain sebaginya, perlu adanya hukuman yang lebih tegas lagi.

"Jadi mudah-mudahan pada saat revisi Undang-undang 22, sanksi ODOL ini akan diperberat. Selain diperberat sanksi dan hukumannya, juga kemudian perluasan kepada penanggung jawabnya, tidak hanya pada pengemudi tetapi pemilik kendaraan atau pemilik barang juga bisa diberi sanksi," ujar Budi.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ditjen Perhubungan Darat (@ditjen_hubdat)

Baca juga: Normalisasi, Kemenhub Potong 1.500 Truk ODOL di Banyuwangi

Sementara itu, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Popik Montansyah mengatakan, ragam upaya sudah dilakukan untuk menekan peredaran ODOL. Paling baru kebijakan pemasangan alat timbang yang lebih modern.

Uji coba penimbangan truk dengan perangkat Weigh In Motion di Jembatan Timbang Kulwaru, Kulon Progo, Rabu (26/1/2022)Ditjen Hubdat Kemenhub RI Uji coba penimbangan truk dengan perangkat Weigh In Motion di Jembatan Timbang Kulwaru, Kulon Progo, Rabu (26/1/2022)

Alat yang dimaksud adalah weigh in motion (WIM) yang bisa mengukur atau memonitor berat kendaraan secara elektronik, termasuk dimensi yang nanti datanya bisa disambungkan ke data lain.

"Dengan adanya alat ini otomatis nanti data dari kendaraan bisa diketahui lebih lengkap. Apakah sudah melakukan uji berkala dan sebagainya, dari koordinasi beberapa hari lalu sebelum Lebaran nanti di jalan tol sudah mulai pengujian pemakaian WIM, dan kita akan menyusul mulai pertengahan tahun nanti," ujar Popik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau