Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Februari 2022

Kompas.com - 05/02/2022, 07:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS..com - Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Keliling (Samling), Februari 2022.

Melalui keterangan resminya, layanan yang beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB tersebut dapat dinikmati bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Gerai Samling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan SNTK dan ganti pelat nomor kendaraan harus tetap mendatangi kantor Samsat karena ada cek fisik.

Baca juga: Kemampuan Industri Otomotif Nasional untuk Bangkit Usai Pandemi

Berikut lokasi Samling di wilayah Jadetabek per-Februari 2022:

1. Jakarta Pusat: halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
2. Jakarta Utara: halaman parkir Samsat Jakarta Utara
3. Jakarta Barat: halaman parkir Samsat Jakarta Barat
4. Jakarta Timur: halaman parkir Samsat Jakarta Timur
5. Jakarta Selatan: halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
6. Kota Tengerang: halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Perumnas Kota Tangerang & SPBU Shell Soewarna
7. Ciledug: halaman kantor Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug
8. Serpong: halaman parkir Samsat Serpong dan Mall ITC BSD Serpong, Paradise Serpong City
9. Ciputat: kantor Kecamatan Pondok Betung, Pamulang Square Ciputat, dan Pasar Modern Bintaro.
10. Samsat Kelapa Dua: parkir Mal SDC Kelapa Dua dan Pasar Inter Moda BSD Kelapa Dua
11. Kota Bekasi: halaman parkir Samsat Kota Bekasi
12. Kabupaten Bekasi: halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
13. Depok: halaman parkir Samsat Depok
14. Cinere: halaman parkir Samsat Cinere

Baca juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta Februari 2022

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, perlu membawa beberapa dokumen persyaratan seperti KTP, BPKB, dan STNK asli serta fotokopi.

Para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau