Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Begini Prosedur Urus BPKB yang Hilang

Kompas.com - 03/02/2022, 10:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dokumen penting pada kendaraan harus dijaga baik-baik, jangan sampai rusak apalagi hilang. Termasuk dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Buku ini jarang digunakan dan lebih sering disimpan di lemari atau tempat penyimpanan lainnya. Pada umumnya, banyak yang kehilangan BPKB karena kemalingan, bencana, kebanjiran, kebakaran, atau lainnya.

Untuk mengurus BPKB yang hilang, pemilik kendaraan perlu melengkapi sejumlah persyaratan yang diperlukan. Sebab, BPKB merupakan bukti kepemilikan kendaraan yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Korlantas Polri Wacanakan BPKB Berbasis Digital

Dibandingkan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang, mengurus BPKB memang sedikit lebih rumit prosedurnya.

Mengutip dari NTMC Polri, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemilik kendaraan saat mengurus penerbitan BPKB baru.
1. Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Samsat.
2. Surat laporan kehilangan dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
3. Berita Acara singkat dari Reskrim.
4. Surat Tanda Penerimaan Laporan/Laporan Polisi.

Baca juga: Syarat dan Biaya Ubah Status Warna Kendaraan di STNK dan BPKB

5. Identitas :
a) Untuk perorangan : Jati diri yang syah + satu lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
b) Untuk Badan Hukum : Salinan Akta pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
c) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.


6. Surat Pernyataan BPKB hilang materai dan ditandatangani pemilik.
7. Bukti berita kehilangan BPKB pada 2 (dua) media massa cetak yang berbeda (melampirkan kwitansi dan kliping iklan tersebut).
8. Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank / agunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari 2 (dua) Bank.
9. STNK Asli dan fotokopi STNK serta notice (catatan/struk/laporan) Pajak yang berlaku.
10. Fotokopi BPKB yang lama (minimal tahu nomornya).
11. Fotokopi Akta/SIUP/SITU perusahaan bila kendaraan bermotor atas nama perusahaan.
12. Cek fisik yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau