Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Syarat dan Biaya Bikin BPKB Baru karena Rusak

Kompas.com - 01/10/2021, 15:27 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Buku Pemilik Kendaran Bermotor (BPKB) adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor, di mana BPKB bisa disamakan dengan Certificate of Ownership yang sudah disempurnakan.

Selain sebagai syarat wajib jual beli kendaraan, BPKB juga bisa digunakan atau dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan pinjam-meminjam berdasar kepercayaan yang ada di dalam masyarakat.

Baca juga: Video Viral Jalan Baru Dicor Langsung Dilewati Motor dan Truk

Karena pentingnya BPKB tersebut, pemilik kendaraan harus menjaga dan merawat dengan baik. Ketika BPKB rusak atau hilang karena berbagai faktor mulai bencana hingga pencurian, maka ia harus segera mengurus ke kantor Samsat untuk mendapatkan BPKB baru.

Buku BPKB dan STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Buku BPKB dan STNK

Lantas bagaimana jika BPKB rusak dikarenakan musibah bencana alam atau faktor lainnya? ternyata BPKB yang rusak dapat diganti dengan yang baru dengan syarat tertentu.

Dalam Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pada pasal 32 ayat 1 dijelaskan, jika BPKB rusak pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan penggantian BPKB baru.

Baca juga: Ini Mobil yang Sudah Disuntik Mati tapi Masih Laris

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk penggantian BPKB yang rusak sesuai Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pasal 32 ayat 3 yakni sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. Melampirkan tanda bukti identitas
    a) Untuk perorangan : Jati diri yang syah + satu lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
    b) Untuk Badan Hukum : Salinan Akta pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
    c) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.
  3. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
  4. BPKB yang rusak;
  5. Tanda bukti pembayararl penerimaan negara bukan pajak;
  6. STNK; dan
  7. Hasil cek Fisik Ranmor.

Buku Pemilik Kendaraan Bermotot (BPKB) Buku Pemilik Kendaraan Bermotot (BPKB)

Sedangkan untuk biaya pengurusan BPKB yang rusak sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Akibat Pecah Ban, Toyota Calya Terguling di Tol Layang MBZ

Pemilik kendaraan akan dikenakan biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp 225.000 untuk kendaraan bermotor dan Rp 375.000 untuk BPKB mobil.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com