JAKARTA, KOMPAS.com - Memodifikasi tampilan kendaraan kesayangan wajar dilakukan oleh modifikator atau pemilik kendaraan. Jika sudah mengubah warna kendaraan, peimilik kendaraan juga harus melaporkan pengubahan tampilan tersebut ke kepolisian.
Sebab jika tidak melaporkan penggantian tampilan kendaraan tersebut, bisa dianggap melanggar hukum. Ini karena ada ketidaksesuaian antara kondisi fisik kendaraan dengan statusnya dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Baca juga: Kecelakaan di Tol, Keluarga Vanessa Angel Tak Dapat Santunan Jasa Raharja
Secara hukum, kewajiban pelaporan perubahan warna kendaraan diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap kendaraan wajib dilakukan registrasi termasuk registrasi perubahan identitas kendaraan maupun identitas pemiliknya.
Adapun syarat yang perlu disiapkan untuk mengurus perubahanwarna kendaraan bermotor agar tetap sesuai STNK dan BPKB sehingga legal yakni sebagai berikut.
Syaratnya antara lain STNK asli, BPKB asli, cek fisik kendaraan, dan surat keterangan dari bengkel yang melakukan pengubahan warna kendaraan yang ada SIUP dan domisilinya.
Baca juga: Merasa Diremehkan, Mantan Bos Jeep Indonesia Tuntut FCA ke Negara Asal
Menilik Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, mengurus perubahan warna kendaraan ini bisa dilakukan di Samsat terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang telah disebutkan. Tidak lupa bawa pula KTP sesuai pemilik pada STNK dan BPKB.
Surat keterangan dari bengkel tempat penggantian warna juga harus disertakan dengan salinan SIUP dan NPWP sebagai tanda bahwa bengkel tersebut memiliki surat izin usaha yang resmi.
Sedangkan untuk biayanya sendiri, berdsarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp 200.000.
Baca juga: Karoseri Adiputro Siap Bikin Lagi Bodi Bus Single Glass
Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah Rp 100.000 per penerbitan. Sementara bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih ialah Rp 200.000.
Jika pemilik diharuskan melakukan perubahan BPKB juga, untuk satu kali penerbitannya adalah Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga. Khusus kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya sedikit mahal yakni Rp 375.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.