JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mencatat sebanyak 556.745 kendaraan bermotor di wilayah Ibu Kota sudah melakukan uji emisi gas buang untuk menekan pencemaran udara.
Guna terus menggenjot realisasi uji emisi kendaraan bermotor sekaligus mendukung penciptaan langit biru Jakarta, kemungkinan pihak DLH DKI Jakarta akan mengadakan pengujian gratis lagi.
"Kemungkinan nanti kami akan adakan gratis untuk masyarakat marginal seperti ojek daring dan lainnya," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan.
Baca juga: Kemenhub Klaim Layanan Bus BTS Makin Digemari
Adapun data tersebut, dihimpun dari Sistem Informasi Uji Emisi DLH DKI hingga Jumat (14/1/2022) pukul 12.30 WIB, yang mana 512.383 unit merupakan kendaraan roda empat dan 44.362 unit sisanya sepeda motor.
Untuk kendaraan roda empat, saat ini jumlah bengkel yang melayani uji emisi mencapai 268 bengkel dengan jumlah teknisi mencapai 816 orang, sedangkan kendaraan roda dua dilayani 41 bengkel dengan 104 orang teknisi.
"Adapun tingkat kelulusan uji emisi mencapai 99,6 persen dan tidak lulus 0,4 persen," katanya.
Sebagian besar bahan bakar kendaraan yang melakukan uji emisi adalah solar sebanyak 84,9 persen dan bensin 15,1 persen.
Baca juga: Catat, Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan di Jakarta Masih Berlaku
Sebelumnya, emisi gas buang dari kendaraan bermotor menjadi salah satu indikator pengukuran persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur No.66 Tahun 2020.
Di sana pula tertulis bila kewajiban uji emisi, untuk kendaraan yang berusia di atas tiga tahun. Uji emisi dilaksanakan tiap tahun dengan kode lulus yang beda-beda.
Peraturan Gubernur tersebut ditetapkan pada 22 Juli 2020 dan berlaku mulai enam bulan setelahnya atau pada awal 2021.
Bagi pengendara yang abai, bisa dikenakan sanksi denda, sebagaimana tercantum dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yaitu sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk para pengguna mobil.
Baca juga: Ada yang Catut Nama Kemenperin Beberapa Peserta IIMS 2022 Batal Ikut
Namun, penerapan sanksi ini terpaksa diundur karena kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang sudah uji emisi ternyata masih rendah. Sedangkan sanksi baru bisa diterapkan bila capaiannya minimal 50 persen dari total kendaraan yang beredar.
Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat jumlah kendaraan di DKI Jakarta terus bertambah tiap tahunnya. Data terakhir, yaitu 2020, jumlah kendaraan bermotor mencapai 20,2 juta unit.
Hampir 80 persennya itu ialah sepeda motor yang mencapai 16,1 juta unit. Sisanya adalah mobil penumpang yaitu 3,36 juta unit dan truk 680.000 unit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.