JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa mobil travel terekam dalam video yang diunggah di media sosial, melanggar batas ketinggian 2,1 meter saat hendak masuk Jalan Layang MBZ.
Dalam video yang diunggah oleh akun @deediz02, terlihat mobil travel milik Cititrans, Primajasa, dan G-Winx Trans, melewati batas ketinggian yang sudah ditetapkan oleh Jasa Marga selaku pengelola jalan tol tersebut.
Baca juga: Alasan Ada Batas Kecepatan di Jalan Layang, Demi Keselamatan
Banyak yang tak sadar bahwa melanggar aturan lalu lintas adalah penyebab utama dari kecelakaan. Sebab, aturan dibuat demi keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
@deediz02? suara asli - A Bangga ????????
Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC), mengatakan, alasan dibatasinya tinggi kendaraan karena ada kemungkinan atau potensi terjadinya cross wind alias angin samping.
"Angin samping bila cukup kuat kadang dapat menggeser kendaraan dari lajurnya. Ditambah Jalan Layang MBZ bergelombang dengan sambungan yang cukup mengganggu, bisa saja stabilitas kendaraan berkurang atau bahkan terbalik," ujar Marcell, kepada Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Jangan Ngeyel, Motor Dilarang Melintas di Jalan Layang Casablanca
Marcell menambahkan, menurut data National Higway Traffic Safety Administration (NHTSA) atau Badan Keselamatan Jalan Raya Amerika Serikat, mobil van memiliki potensi rollover lima kali lebih besar dari mobil penumpang saat kecepatan tinggi dan saat mobil tidak terisi penuh.
"Gejalanya seperti limbung, karena pasti engineers sudah menghitung mobil dengan centre of gravity berapa yang masih dapat stabil di Jalan Layang MBZ. Oleh karena itu, ditentukan berapa tinggi maksimalnya," kata Marcell.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.