JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Layang MBZ (Mohamed Bin Zayed) berada di ketinggian lebih dari 15 meter dari permukaan tanah. Agar tetap aman selama di perjalanan, ada beberapa aturan yang diterapkan.
Salah satunya adalah batas ketinggian kendaraan. Pihak pengelola jalan tol, Jasa Marga, menetapkan batas ketinggian maksimum untuk kendaraan yang melintas adalah 2,1 meter.
Baca juga: Alasan Ada Batas Kecepatan di Jalan Layang, Demi Keselamatan
Belum lama ini, beredar video di media sosial yang memperlihatkan beberapa kendaraan, khususnya mobil travel, melanggar batas ketinggian tersebut.
@deediz02? suara asli - A Bangga ????????
Video itu diunggah di media sosial TikTok oleh akun @deediz02. Terlihat beberapa mobil travel dari Cititrans, Primajasa, dan G-Winx Trans, melanggar batas ketinggian tersebut.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, mengatakan, kendaraan yang lewat Jalan Layang MBZ harus dibatasi secara dimensi untuk menghindari adanya bahaya cross wind atau angin samping.
Baca juga: Hati-hati Berkendara Dekat Area Konstruksi Jalan Layang
"Apabila terdampak, maka kendaraan bisa berpindah jalur secara tidak terkontrol dan membahayakan pengguna jalan lainnya," ujar Sony, kepada Kompas.com, belum lama ini.
Sony menambahkan, harusnya kendaraan yang mentok pembatas itu sadar bahayanya. Jangan memaksakan dan petugas juga punya tanggung jawab untuk menertibkan. Sebab, jika ada kecelakaan, tentu pihak pengelola akan ikut terlibat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.