Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Bahaya Langgar Batas Ketinggian di Jalan Layang MBZ

Kompas.com - 30/12/2021, 17:11 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Layang MBZ (Mohamed Bin Zayed) berada di ketinggian lebih dari 15 meter dari permukaan tanah. Agar tetap aman selama di perjalanan, ada beberapa aturan yang diterapkan.

Salah satunya adalah batas ketinggian kendaraan. Pihak pengelola jalan tol, Jasa Marga, menetapkan batas ketinggian maksimum untuk kendaraan yang melintas adalah 2,1 meter.

Baca juga: Alasan Ada Batas Kecepatan di Jalan Layang, Demi Keselamatan

Belum lama ini, beredar video di media sosial yang memperlihatkan beberapa kendaraan, khususnya mobil travel, melanggar batas ketinggian tersebut.

@deediz02

 

? suara asli - A Bangga ????????

Video itu diunggah di media sosial TikTok oleh akun @deediz02. Terlihat beberapa mobil travel dari Cititrans, Primajasa, dan G-Winx Trans, melanggar batas ketinggian tersebut.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, mengatakan, kendaraan yang lewat Jalan Layang MBZ harus dibatasi secara dimensi untuk menghindari adanya bahaya cross wind atau angin samping.

Baca juga: Hati-hati Berkendara Dekat Area Konstruksi Jalan Layang

Mobil travel terlihat melanggar batas ketinggian di pintu masuk Jalan Layang MBZDok. TikTok @deediz02 Mobil travel terlihat melanggar batas ketinggian di pintu masuk Jalan Layang MBZ

"Apabila terdampak, maka kendaraan bisa berpindah jalur secara tidak terkontrol dan membahayakan pengguna jalan lainnya," ujar Sony, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Sony menambahkan, harusnya kendaraan yang mentok pembatas itu sadar bahayanya. Jangan memaksakan dan petugas juga punya tanggung jawab untuk menertibkan. Sebab, jika ada kecelakaan, tentu pihak pengelola akan ikut terlibat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau