Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Cara Menyalip Mobil di Jalan Layang | Konsumen ADV 150 Ajukan Petisi Recall

Kompas.com - 11/12/2019, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi yang lagi banyak dicari oleh masyarakat, yaitu tentang jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek. Salah satunya soal bagaimana etika mendahului mobil agar tetap aman dan selamat.

Selain itu, konsumen Honda ADV 150 juga mulai mengajukan petisi recall kepada PT Astra Honda Motor (AHM). Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Selasa 10 Desember 2019.

1. Cara Menyalip Mobil di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek

Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek

Batas kecepatan maksimal di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek dibatasi, yaitu hanya 60 kilometer per jam (kpj). Selain itu, posisi mobil yang berada di ketinggian juga mengharuskan pengemudi meningkatkan kewaspadaan.

Pakar keselamatan berkendara, Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, saat menyalip kendaraan lain ada prinsip defensive driving yang harus dilakukan pengemudi.

"Hal yang pertama harus diperhatikan adalah selalu menyalip dari sebelah kanan. Jika ingin menyalip, pastikan juga kondisi lau lintas saat itu kosong atau aman," ujar Sony, ketika dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

2. Alasan Kenapa Kecepatan Kendaraan di Tol Layang Jakarta-Cikampek Dibatasi

Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II ElevatedDokumentasi Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II Elevated

Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek sebentar lagi akan dibuka untuk umum, tepatnya 20 Desember 2019. Sebagai permulaan, kecepatan kendaraan untuk sementara akan dibatasi, yaitu hanya 60 kilometer per jam (kpj).

Menurut Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), pengelola jalan tol layang tersebut tidak memiliki waktu yang cukup untuk melihat sisi keamanannya. Sementara hal tersebut menjadi kewajiban dasar sebelum digunakan.

"Dalam hal ini, pihak pengelola melakukan metode dengan cara membuka jalan tol tersebut dengan catatan pembatasan maksimal kecepatan 60 kpj bagi penggunanya," ujar Sony ketika dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Alasan Kenapa Kecepatan Kendaraan di Tol Layang Jakarta-Cikampek Dibatasi

3. Kecepatan di Tol Layang Dibatasi, Pengemudi Harus Tetap Waspada

Ilustrasi mengemudi.SHUTTERSTOCK Ilustrasi mengemudi.

Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek akan dibuka untuk umum mulai 20 Desember 2019 dibatasi kecepatan maksimalnya, yaitu hanya 60 kilometer per jam (kpj). Meski begitu, bukan berarti pengemudi yang melintas jadi mengurangi tingkat kewaspadaannya.

Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, hal tersebut dikarenakan situasi dan kondisi jalan tol layang berbeda dengan jalan tol biasa.

"Kecepatan 60 kpj dengan jarak yang panjang akan membuat jenuh. Sehingga, harus lebih fokus. Bosan, fatigue, dan lain-lain akan menghinggapi pengemudi," ujar Sony, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Kecepatan di Tol Layang Dibatasi, Pengemudi Harus Tetap Waspada

4. Konsumen Honda ADV 150 Ajukan Petisi Recall ke AHM

Honda ADV 150KOMPAS.com/Gilang Honda ADV 150

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau