Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati Berkendara Dekat Area Konstruksi Jalan Layang

Kompas.com - 29/09/2020, 10:42 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pembangunan infrastruktur jalan layang di perkotaan memang sedang gencar dilakukan. Kadang proses konstruksinya tetap berlangsung seiring jalannya lalu lintas, padahal ini bisa berbahaya.

Buktinya beberapa kasus pengendara motor atau mobil kejatuhan material dari atas, sehingga merugikan korbannya, bahkan ada yang sampai meninggal. Lalu bagaimana cara yang aman agar terhindar dari kecelakaan kerja di area konstruksi?

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, pengendara wajib selalu waspada ketika dekat atau di bawah konstruksi bangunan yang belum rampung.

Baca juga: Sedan Bekas di Bawah Rp 100 Juta Akhir Bulan Ini, Bisa Dapat Camry, BMW atau Mercy

“Salah satu metode defensive driving yang bisa diterapkan yaitu mata harus bisa melihat sekeliling dengan jelas, tidak hanya ke depan, belakang, kanan dan kiri, tapi juga atas,” ucap Sony kepada Kompas.com, Senin (28/9/2020).

Kenapa harus waspada, Sony mengatakan kalau tingkat keamanan kerja yang diterapkan selama ini belum memenuhi syarat keselamatan. Seharusnya jalan ditutup dahulu, ini malah paralel dengan aktivitas lain.

“Kemudian saat ingin melintas, periksa kondisi lingkungan dan perhatikan obyek-obyek yang berpotensi menimbulkan kerugian. Pengemudi bisa menjauh, menghindar atau jangan lengah ketika diantaranya,” kata Sony.

Baca juga: Hasil Klasemen MotoGP 2020, Quartararo Kembali Teratas, Mir Kedua

Sony menambahkan, pengendara harus selalu pikirkan yang terjelek yang dapat terjadi, kemudian pikirkan langkah antisipasinya seperti menghindar atau melintas dengan waspada. Bisa juga cari jalan alternatif yang lebih aman.

“Terakhir yaitu berkendara dengan fokus dan tidak lengah,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kl terjadi masalah ya pidanakan dan gugat perdata pelaksana proyeknya karena ada kelalaian. selama ini hanya di pidana dan itupun tukangnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau