Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi Bila Menghalangi Laju Kendaraan Prioritas

Kompas.com - 29/12/2021, 19:31 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara yang menghalangi atau menerobos rombongan jenis kendaraan tertentu di jalan bisa dikenakan sanksi hukum berupa kurungan penjara atau denda.

Salah satunya ialah kendaraan pengawal presiden dan ambulans, seperti tertuang dalam Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal tersebut dijelaskan pengendara yang melanggar ketentuan penggunaan atau hak utama merupakan tindakan melanggar hukum dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Baca juga: Kemenhub Siap Hadirkan Alat Pengujian Kendaraan Listrik

Rombongan Presiden dengan pengawalan Paspamres di jalanan ibukotaSekNeg Rombongan Presiden dengan pengawalan Paspamres di jalanan ibukota

Kendaraan yang bersinggunan dengan rombongan presiden atau golongan kendaraan yang termasuk ke dalam kendaraan prioritas wajib memberi jalan jika kendaraan-kendaraan tersebut ingin mendahului.

Berikut beberapa jenis kendaraan yang memiliki hak utama di jalan raya yang diurutkan berdasarkan tingkatan prioritasnya;

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan tingkatan prioritasnya, rombongan presiden pun harus memberi jalan jika ada mobil ambulans atau mobil pemadam kebakaran yang ingin mendahului.

Baca juga: Belajar dari Insiden Spion Mobil Dirusak Paspampres, Jangan Bermain Ponsel Saat Berkendara

Unggahan video pengemudi yang protes karena kaca spion mobilnya pecah oleh anggota Paspampres saat mengawal Presiden Joko Widodo. Tiktok/ Pojoksatu Unggahan video pengemudi yang protes karena kaca spion mobilnya pecah oleh anggota Paspampres saat mengawal Presiden Joko Widodo.

Hal ini dikarenakan kedua kendaraan tersebut memiliki tingkat prioritas yang lebih tinggi.

Selain memiliki prioritas dibandingkan pengguna jalan lain, kendaraan yang memiliki hak utama juga tak perlu mematuhi rambu lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 135 ayat 3 undang-undang yang sama.

Beberapa waktu lalu viral beredar video seorang pemuda yang protes karena kaca spion mobilnya dipecahkan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di jalan tol.

Dalam video tampak kaca spion dipecahkan anggota Paspampres yang berkendara menggunakan sepeda motor saat mengawal iring-iringan Presiden Joko Widodo.

Aksi tersebut terjadi karena pemuda terkait tidak sadar telah menerobos ke barisan rombongan presiden karena bermain ponsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau