JAKARTA, KOMPAS.com – Belum lama ini tersebar video pengemudi yang merekam Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) saat mengawal Presiden RI Joko Widodo dalam perjalanan ke Bogor.
Sambil merekam, tidak sadar mobilnya mengarah ke kanan mendekati rombongan. Dengan sigap, Paspampres pun memukul spionnya sembari memberi arahan agar kendaraan bergerak ke pinggir.
Sebenarnya, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 134 dijelaskan, bahwa kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia termasuk pengguna jalan yang mendapatkan hak utama.
Baca juga: Ducati Buka Pintu Untuk Valentino Rossi
Pengguna jalan yang mendapatkan hak utama ini wajib dikawal oleh Petugas Kepolisian Republik Indonesia. Kemudian jika sudah meminta jalan, pengguna jalan lain harus memberikannya kepada pemilik hak utama.
Lalu mengapa pengguna jalan harus mengalah jika menemui pengguna jalan yang mendapatkan hak utama?
Jusri Pulubuhu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting mengatakan, pengguna jalan harus minggir karena memang aturannya seperti itu.
Perlu diketahui, pengawalan seperti pimpinan negara ini juga berlaku di negara lain di luar Indonesia.
Baca juga: Rendering, Kawasaki Siapkan Meguro 250 Saudara W250
“Ada aturan hukum yang dibuat berdasarkan kesepakatan. Dari dulu, bahkan sebelum UU LLAJ, ada aturan hukum sedemikian rupa. Aturan hukum ini perlu dipahami, karena hal itu yang membuat keamanan, kenyamanan, kelancaran, dan keselamatan saat kita di jalan raya,” ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (28/12/2021).
Jusri juga menanggapi video yang sempat viral tersebut. Menurutnya di Indonesia Paspampres masih bersikap baik, bahkan mau mengganti kaca spion yang pecah. Sedangkan kalau di negara lain, pengemudi bisa dilumpuhkan, alias ditembak.
“Kalau di luar, itu bisa dianggap mengancam kepala negara. Secara keseluruhan, ini mencerminkan lemahnya kesadaran masyarakat tentang aturan-aturan hukum dalam berlalu lintas,” kata Jusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.