Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Jera Pelanggar Lalu Lintas, Pakai Sistem Poin dan Penandaan SIM

Kompas.com - 27/12/2021, 10:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelanggaran lalu lintas berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan. Sayangnya, pelanggarnya kadang tidak jera dan terus mengulangi kesalahannya.

Contohnya, dari hal kecil seperti tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor, hingga kebut-kebutan atau melakukan balap liar.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan relatif masih tinggi. Pada umumnya, pelanggaran berawal dari kualitas disiplin pengguna jalan yang masih rendah.

Baca juga: Tak Ada Sanksi Tilang Selama Operasi Lilin 2021

"Langkah dan upaya yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat relatif sudah dilaksanakan dari mulai kegiatan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum," ujar Budiyanto, dalam keterangan resminya.

Ilustrasi tilang pada pelanggar lalu lintas pengguna mobil di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang, Selasa (10/9/2019)KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI Ilustrasi tilang pada pelanggar lalu lintas pengguna mobil di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang, Selasa (10/9/2019)

Menurutnya, seiring dengan kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan, secara empiris belum mampu mengubah budaya rendahnya kualitas disiplin pengguna jalan saat beraktivitas.

"Perlu ada terobosan untuk membuat masyarakat pengguna jalan supaya disiplin dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Budiyanto.

Budiyanto mengatakan, undang-undang lalu lintas dan peraturan pelaksanaannya telah mengatur tentang penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi mereka yang melakukan tindak pidana lalu lintas, baik itu pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas. Penandaan berdasarkan point terhadap jenis tindak pidana yang dilakukan.

Baca juga: Pengendara Motor Pengawal Ambulans Kena Tilang, Ini Penjelasan Polisi

"Poin adalah nilai yang diberikan kepada pemilik SIM dalam setiap melakukan pelanggaran dan atau kecelakaan lalu lintas secara variatif, berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan," ujar Budiyanto.

Mobil Pajero Sport Putih bernopol B 1264 BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.400/A, Kamis (4/11/2021). Mobil Pajero Sport Putih bernopol B 1264 BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.400/A, Kamis (4/11/2021).

Budiyanto menambahkan, nilai poin pelanggaran, mulai dari 5, 3, dan 1. Sedangkan poin untuk kecelakaan, mulai dari 12, 10, dan 5.

Menurutnya, bagi para pelanggar yang melampaui poin, dapat dilakukan pencabutan sementara oleh petugas Kepolisian atau berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) terjadi di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) KM 36.100A arah timur, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (3/9/2021).Dok. TMC Polda Metro Jaya Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) terjadi di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) KM 36.100A arah timur, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (3/9/2021).

"Untuk melaksanakan hal tersebut, perlu dibangun suatu sistem yang berbasis teknologi dan terintegrasi antara Satpas dengan data pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," kata Budiyanto.

Budiyanto menambahkan, dasar hukumnya sudah ada, sehingga perlu ada langkah-langkah yang cepat dan terintegrasi untuk menekan tindak pidana lalu lintas, baik pelanggaran atau kecelakaan. Selain itu, sekaligus secara proses untuk membangun budaya disiplin berlalu lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau