Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pekan Ganjil Genap di Jakarta, Polisi Tilang Ribuan Pelanggar

Kompas.com - 10/11/2021, 08:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 3.900 pengemudi mobil yang melakukan pelanggaran aturan ganjil genap di wilayah Jakarta.

Kasubdit Gakkum Diltlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, jumlah tersebut dihimpun dari data yang dicatat kepolisian selama dua pekan pemberlakuan pembatasaan kendaraan dengan ganjil genap.

“Dua pekan ini, ada 3.900 pelanggar yang sanksi tilang. Kemudian teguran 1.700 an,” ujar Argo kepada Kompas.com, Selasa (9/11/2021).

Baca juga: Salah Hitung Saat Nyalip, Perempuan Boncengan Jatuh di Tepi Jalan

Argo melanjutkan, untuk pelanggar paling banyak ditemukan di wilayah Jakarta Timur, yakni di Jalan DI Panjaitan dan Jalan Ahmad Yani. Setidaknya ada 300-500 kendaraan yang tidak mengikuti aturan ganjil genap setiap pagi hari.

Sedangkan pada sore hari, terdapat 150 kendaraan yang melanggar kebijakan tersebut.

“Kalau sore hari masih bisa menunggu ganjil genap selesai. Tapi kalau pagi semua harus buru-buru berangkat ke kantor. Makanya secara kemacetan dan pelanggaran pasti lebih banyak,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dari hasil rapat bersama Dinas Perhubungan memutuskan bahwa ganjil genap diperluas menjadi 13 titik.

Polisi menilang sejumlah mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (28/10/2021).Dok. TMC Polda Metro Polisi menilang sejumlah mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (28/10/2021).

Ganjil genap akan berlaku pada Senin-Jumat dengan dua sesi. Sesi pertama pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00 WIB - 20.00 WIB. Sementara pada libur Sabtu, Minggu dan hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku.

Adapu untuk para pelanggar sistem ganjil genap akan dikenai sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp 500.000.

Baca juga: Salah Hitung Saat Nyalip, Perempuan Boncengan Jatuh di Tepi Jalan

Berikut rincian 13 kawasan penerapan ganjil genap di DKI Jakarta:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com