Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Senggol Motor Saat Parkir, Sopir Bukan Damai Malah Main Pukul

Kompas.com - 23/12/2021, 17:52 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Beredar sebuah video yang memperlihatkan pengemudi mobil yang cekcok dengan pemilik sepeda motor. Kabarnya, insiden ini terjadi pada 16 Desember 2021 di Medan, Sumatera Utara.

Terekam dalam video yang diunggah akun @dashcamindonesia (23/12/2021), awalnya sebuah motor Suzuki Smash telah parkir di depan mini market.

Tak lama berselang, SUV Toyota Land Cruiser Prado masuk dan menyenggol sedikit motor tersebut. Syukur motor tidak sampai terjatuh.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Jakarta Utara, 7 Kendaraan Ringsek

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

Namun ketika pemilik motor meminta mobil untuk mundur, pengemudi Prado tidak terima. Ia malah memukul pemilik motor, sampai dileraikan petugas mini market.

Informasi yang beredar Pengendara Roda 4 tidak terima kendaraanya untuk mundur agar kendaraan Roda 2 bisa keluar. Terlihat jelas dari cctv Mobil yang masuk menyengol sepeda motor yang parkir,” tulis caption video tersebut.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, mengatakan, sebaiknya pengguna jalan menghindari situasi yang dapat menimbulkan emosi di jalan raya.

Baca juga: Honda N-One Sabet Gelar K CAR of the Year

Ilustrasi pengendara emosi kurtbubna.com Ilustrasi pengendara emosi

“Pertimbangkan bila melakukan tindakan agresif, apa akibatnya bila berurusan dengan hukum,” ujar Sony, kepada Kompas.com belum lama ini.

Sementara itu, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, tindakan yang ditunjukkan pengemudi mobil bisa dikenakan sejumlah pasal pidana.

Menurutnya, dalam kasus kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan, ringan, sedang atau berat akan diproses dengan acara peradilan pidana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 230 UU 22/2009).

Baca juga: Daftar MPV Murah Terlaris Sepanjang November 2021

Ilustrasi kecelakaan lalu lintasGAS2.org Ilustrasi kecelakaan lalu lintas

“Perdamaian yang dilakukan oleh keluarga korban dan pelaku akan dapat dipertimbangkan hakim untuk meringankan hukumannya,” ucap Budiyanto, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

“Apabila tidak ada perdamaian, dianggap tidak ada iktikad baik dari pelaku sehingga menjadi pertimbangan yang memberatkan,” kata dia.

Budiyanto mengingatkan, jika terjadi insiden lalu lintas, pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat wajib melakukan beberapa hal.

Baca juga: Toyota Tanggapi Wacana Penghapusan PPnBM

Foto karya Kristianto Purnomo berjudul ''Kecelakaan Bus Asli Prima'' ini meraih juara II kategori spot news di ajang Anugerah Pewarta Foto Indonesia 2019. Foto di ambil pada Minggu (13/01/2019) menampilkan korban kecelakaan antara Bus Asli Prima dan sebuah truk.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Foto karya Kristianto Purnomo berjudul ''Kecelakaan Bus Asli Prima'' ini meraih juara II kategori spot news di ajang Anugerah Pewarta Foto Indonesia 2019. Foto di ambil pada Minggu (13/01/2019) menampilkan korban kecelakaan antara Bus Asli Prima dan sebuah truk.

Pertama menghentikan kendaraan, kemudian memberikan pertolongan kepada korban, lalu melaporkan kecelakaan kepada petugas kepolisian, dan terakhir, memberikan keterangan terkait kecelakaan tersebut.

“Apabila ketentuan tersebut tidak dilaksanakan karena ada unsur kesengajaan, merupakan suatu kejahatan sebagai mana diatur dalam Pasal 312 dan Pasal 316 bahwa Pasal 312 masuk dalam golongan kejahatan,” kata Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau