JAKARTA, KOMPAS.com – Beredar sebuah video yang memperlihatkan pengemudi mobil yang cekcok dengan pemilik sepeda motor. Kabarnya, insiden ini terjadi pada 16 Desember 2021 di Medan, Sumatera Utara.
Terekam dalam video yang diunggah akun @dashcamindonesia (23/12/2021), awalnya sebuah motor Suzuki Smash telah parkir di depan mini market.
Tak lama berselang, SUV Toyota Land Cruiser Prado masuk dan menyenggol sedikit motor tersebut. Syukur motor tidak sampai terjatuh.
“Informasi yang beredar Pengendara Roda 4 tidak terima kendaraanya untuk mundur agar kendaraan Roda 2 bisa keluar. Terlihat jelas dari cctv Mobil yang masuk menyengol sepeda motor yang parkir,” tulis caption video tersebut.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, mengatakan, sebaiknya pengguna jalan menghindari situasi yang dapat menimbulkan emosi di jalan raya.
“Pertimbangkan bila melakukan tindakan agresif, apa akibatnya bila berurusan dengan hukum,” ujar Sony, kepada Kompas.com belum lama ini.
Sementara itu, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, tindakan yang ditunjukkan pengemudi mobil bisa dikenakan sejumlah pasal pidana.
Menurutnya, dalam kasus kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan, ringan, sedang atau berat akan diproses dengan acara peradilan pidana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 230 UU 22/2009).
“Perdamaian yang dilakukan oleh keluarga korban dan pelaku akan dapat dipertimbangkan hakim untuk meringankan hukumannya,” ucap Budiyanto, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
“Apabila tidak ada perdamaian, dianggap tidak ada iktikad baik dari pelaku sehingga menjadi pertimbangan yang memberatkan,” kata dia.
Budiyanto mengingatkan, jika terjadi insiden lalu lintas, pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat wajib melakukan beberapa hal.
Pertama menghentikan kendaraan, kemudian memberikan pertolongan kepada korban, lalu melaporkan kecelakaan kepada petugas kepolisian, dan terakhir, memberikan keterangan terkait kecelakaan tersebut.
“Apabila ketentuan tersebut tidak dilaksanakan karena ada unsur kesengajaan, merupakan suatu kejahatan sebagai mana diatur dalam Pasal 312 dan Pasal 316 bahwa Pasal 312 masuk dalam golongan kejahatan,” kata Budiyanto.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/23/175247815/mobil-senggol-motor-saat-parkir-sopir-bukan-damai-malah-main-pukul