Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Kendaraan Niaga Kini Punya Sertifikasi Khusus

Kompas.com - 24/11/2021, 09:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam rangka mengantisipasi kecelakaan yang marak dialami angkutan barang, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui Direktorat Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar Sertifikasi Pengemudi Angkutan Barang 2021.

Selain untuk menekan angka kecelakaan, sertifikasi juga dilakukan sebagai upaya menjadikan pengemudi sebagai profesi mulia.

Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, mengatakan, kecelakaan yang melibatkan angkutan barang masih sering terjadi di jalan-jalan di Indonesia.

Baca juga: Keluh Kesah Penonton di Sirkuit Mandalika

Sejumlah truk barang antre di Pelabuhan Landing Craft Machine (LCM) Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (9/4). Ribuan truk barang antre di Pelabuhan LCM Ketapang akibat mogok massal kapal angkutan barang atau Landing Craft Tank (LCT) dilarang oleh Dirjen Perhubungan Darat untuk angkutan penyebarangan. ANTARA FOTO/Seno/Rei/nz/15.SENO Sejumlah truk barang antre di Pelabuhan Landing Craft Machine (LCM) Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (9/4). Ribuan truk barang antre di Pelabuhan LCM Ketapang akibat mogok massal kapal angkutan barang atau Landing Craft Tank (LCT) dilarang oleh Dirjen Perhubungan Darat untuk angkutan penyebarangan. ANTARA FOTO/Seno/Rei/nz/15.

Mulai dari rem blong, tidak bisa menanjak, bahkan kehilangan kendali ketika melewati medan jalan berliku sehingga banyak faktor yang menjadi penyebab truk kecelakaan seperti human error maupun kesalahan teknis.

“Salah satu penyebab kecelakaan kendaraan truk yaitu kurangnya pengetahuan pengemudi mengenal kendaraan yang dikemudikan seperti pentingnya inspeksi awal kendaraan sebelum berangkat,” ujar Budi, dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (23/11/2021).

“Pengecekan rem, lampunya, termasuk muatan yang berlebih atau ODOL di mana hal tersebut menjadi faktor penting untuk meminimalisir risiko kecelakaan,” kata dia.

Baca juga: Cara Agar Tidak Ada Lagi Mobil yang Tertusuk Pagar Pembatas Jalan

Sejumlah kendaraan melintasi tol JORR (Jakarta Outer Ring Road) menuju tol Jakarta-Cikampek di Bekasi , Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Menurut data Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya sebanyak 44.550 kendaraan keluar wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi ) melewati gerbang tol Cikampek Utama jelang larangan mudik yang ditetapkan pemerintah pada (24/4/2020).ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH Sejumlah kendaraan melintasi tol JORR (Jakarta Outer Ring Road) menuju tol Jakarta-Cikampek di Bekasi , Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Menurut data Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya sebanyak 44.550 kendaraan keluar wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi ) melewati gerbang tol Cikampek Utama jelang larangan mudik yang ditetapkan pemerintah pada (24/4/2020).

Budi menambahkan, melalui kegiatan sertifikasi pengemudi angkutan barang 2021, pihaknya berkomitmen untuk mewujudkan peningkatan keselamatan sisi sumber daya manusia.

Sehingga, kompetensi maupun pengetahuan para pengemudi dapat meningkat dan keselamatan berkendara pun dapat berjalan dengan baik.

"Pengemudi adalah tulang punggung keluarga selain itu juga pengemudi adalah aset perusahaan yang akan berperan dalam meningkatkan ekonomi di semua aspek,” ucap Budi.

“Diharapkan setelah mendapatkan sertifikasi ini para pengemudi dapat mempertahankan kemampuan, keterampilan yang ada, dan perilaku berkendara yang baik,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com