Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, LCGC Masuk Daftar Penerima PPnBM 0 Persen

Kompas.com - 19/11/2021, 17:28 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com – Harga mobil LCGC (Low Cost Green Car) atau kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) sejatinya tidak lagi bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sejak 16 Oktober 2021.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP Nomor 73 Tahun 2019.

Dalam peraturan itu juga disebutkan, mobil LCGC atau yang masuk dalam program Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2), mendapat pajak 3 persen dari sebelumnya 0 persen.

Sejumlah APM pun tak langsung menaikkan harga jual, dengan dalih menghabiskan sisa stok lama yang masih tersedia.

Baca juga: Daftar Mobil Baru di GIIAS 2021 yang Turun Harga, Alphard Turun Rp 400 Jutaan

Honda Brio Satya di booth Honda pada ajang GIIAS 2021.KOMPAS.com/GILANG SATRIA Honda Brio Satya di booth Honda pada ajang GIIAS 2021.

Namun berselang sekitar satu bulan sejak diterapkannya aturan pajak berbasis emisi gas buang, mobil LCGC ternyata masuk ke dalam daftar penerima insentif PPnBM DTP (Ditanggung Pemerintah).

Artinya, harga mobil LCGC masih sama seperti sebelumnya dengan PPnBM 0 persen, setidaknya sampai akhir Desember 2021.

Dalam salinan Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 1737 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Baca juga: Generasi Terbaru Mulai Dipasarkan, BR-V Lawas Diskon Rp 25 Juta

Toyota Agya di GIIAS 2021KOMPAS.com/Dio Toyota Agya di GIIAS 2021

Disebutkan beberapa keputusan terkait insentif PPnBM DTP terbaru, di antaranya Menteri Perindustrian telah merilis daftar mobil-mobil yang menerima relaksasi pajak.

Kemudian, kendaraan yang masuk dalam daftar itu harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) sebanyak 60 persen.

Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada 15 Oktober 2021, dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Kepala Biro Hukum Feby Setyo Hariyono.

Baca juga: Ada Avanza-Xenia Baru, Bagaimana Nasib Honda Mobilio?

Toyota Calya Facelift 2019 Toyota Calya Facelift 2019

Berikut ini daftar mobil yang menerima PPnBM DTP:

Toyota
- Yaris
- Vios
- Sienta
- Veloz
- Innova 2.0
- Innova 2.4
- Fortuner 2.4 4x2
- Fortuner 2.4 4x4
- Agya
- Calya
- Avanza
- Rush
- Raize

Daihatsu
- Ayla
- Sigra
- Xenia
- Gran Max
- Luxio
- Terios
- Rocky

Mitsubishi
- Xpander
- Xpander Cross

Nissan
- Livina

Honda
- Brio RS
- Brio Satya
- Mobilio
- BR-V
- CRV 1.5T
- HR-V 1.5L
- HR-V 1.8L
- CRV 2.0 CVT
- City Hatchback

Suzuki
- New Ertiga
- XL7

Wuling
- Confero
- Formo 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau