JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian pencurian sepeda motor masih kerap terjadi di sejumlah wilayah. Di sisi lain, terkadang sepeda motor yang dicuri masih dalam status cicilan alias kredit.
Lantas apa yang harus dilakukan pemilik sepeda motor jika mengalami musibah tersebut?
Marketing Specialist PT Asuransi Raksa Pratikara Fenny Aridaningsih menjelaskan, pemilik harus mengurus sejumlah proses terkait pelaporan kejadian pencurian.
Pertama, wajib menginformasikan kehilangan motor pada pihak leasing atau pembiayaan.
Hal ini dilakukan agar klaim asuransi dapat lebih mudah. Perlu diingat, laporan harus dilengkapi dengan lampiran salinan identitas seperti KTP, SIM, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Baca juga: Merasa Diremehkan, Mantan Bos Jeep Indonesia Tuntut FCA ke Negara Asal
"Sebab motor yang dibeli secara kredit otomatis mendapat asuransi Total Lost Only (TLO). Sebagai gantinya konsumen akan mendapat ganti rugi berupa dana senilai harga jual motor,” kata Fenny kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, pemilik motor membawa surat pengantar dari pihak leasing yang menyatakan kehilangan kendaraan akibat pencurian kepada kepolisian. Tidak lupa bawa kunci motor terkait selama proses tersebut.
"Nanti pihak kepolisian akan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL)," kata Fenny melanjutkan.
Baca juga: Segera Dimulai, Ini 25 Jalan di DKI Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap
Jika proses mengurus dokumen ini sudah selesai, pemilik motor bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya yakni klaim pada pihak leasing.
“Jika memang dari hasil analisis kejadiannya liable atau sesuai tanpa melanggar perjanjian, maka pihak asuransi akan membayarkan uang senilai ganti rugi kehilangan motor itu (sesuai harga pasar nilai pergantiannya),” ujar Fenny.
Ia menjelaskan, uang ganti rugi ini akan ditransfer ke rekening pihak leasing. Sebab sepeda motor yang dicuri masih milik pihak leasing akibat statusnya yang kredit. Nantinya, nilai pergantian ke pemilik motor jadi urusan pihak leasing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.