Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Kendaraan Wajib Uji Emisi di Jakarta Tidak Hanya Berlaku untuk Pelat B

Kompas.com - 26/10/2021, 17:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak seluruh kendaraan bermotor di wilayah Ibu Kota yang tidak melaksanakan atau lulus uji emisi dalam waktu dekat.

Saat ini, pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah melakukan sosialisasi agar pengendara dapat menyesuaikan aturan terkait dan segera melakukan kewajiban uji emisi.

Menariknya, penerapan sanksi tak hanya berlaku bagi kendaraan asal Jakarta alias pelat B saja. Melainkan semua jenis kendaraan yang beroperasi di DKI.

Baca juga: Ramai Dugaan Skandal, Ini Tips Aman Servis Motor di Bengkel Resmi

Uji emisi gas buang di bengkel MitsubishiMMKSI Uji emisi gas buang di bengkel Mitsubishi

"Sosialisasi penerapan Pergub 66 tahun 2020 sudah kita lakukan cukup lama sejak Januari 2021 lalu. Dan setelah tanggal 12 November akan dilakukan tilang," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (26/10/2021).

Ia melanjutkan, pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan terdaftar di database Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Data itu terintegrasi dengan sejumlah lokasi parkir yang nenerapkan prinsip disinsentif tarif parkir tinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi.

Pernyataan serupa juga dinyatakan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dalam kesempatan terpisah.

"Secara Nasional sudah diatur oleh undang-undang di pasal 48 Ayat 3 mengenai uji emisi menjadi persyaratan yang paling pertama," kata dia.

"Jadi kendaraan yang pelat nomornya di luar Jakarta, ketika beroperasi di DKI mereka juga punya kewajiban untuk melakukan uji emisi. Sehingga mereka mengetahui kendaraan yang digunakan itu di bawah ambang baku mutu yang sudah tetapkan atau tidak," lanjut Argo.

Baca juga: Dugaan Skandal di Bengkel AHASS, Ini Kata Teknisi Honda

Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021DINAS LINGKUNGAN HIDUP DKI Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021

Untuk payung hukum penilangannya nanti, berdasarkan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Di mana, besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi. Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000. Sementara denda roda empat adalah maksimum Rp 500.000.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah memberlakukan tarif disinsentif parkir bagi kendaraan yang belum melakukan atau tidak lulus uji emisi di IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres.

"Sehingga yang harusnya Rp 5 ribu per jam, saat ini menjadi Rp 7 ribu," kata Syafrin.

Dengan demikian, pemilik motor dan mobil dengan usia tiga tahun lebih yang parkir di bawah fasilitas Pemprov DKI, baik di gedung atau pusat perbelanjaan, akan langsung dikenakan biaya tarif parkir tertinggi hingga sulit melakukan perpanjangan STNK.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dinas Lingkungan Hidup DKI (@dinaslhdki)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau