Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Sebut Banyak Pengusaha Dump Truck Abai Regulasi

Kompas.com - 21/10/2021, 10:22 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera memulai langkah tegas menangani peredaran truk over dimension over loading (ODOL) bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, hingga saat ini masih banyak truk bermuatan dan dimensi lebih berkeliaran, bahkan di kota-kota besar seperti Jakarta.

Menurut Budi, salah satu jenis kendaraan niaga yang sejauh ini cukup sulit untuk ditangani adalah dump truck, yang kebanyakan digunakan untuk mengankut ragam material.

"Sampai dengan sekarang di lapangan yang sangat susah ditertibkan adalah dump truck, mereka ada yang tinggi baknya sampai dua meter, atau minimal 170 meter, jelas itu salah tidak sesuai aturan," kata Budi dalam webinar evaluasi penanganan ODOL, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Biar Kapok, Ada Denda dan Pidana bagi Diler yang Jual Truk ODOL

Ilustrasi antrean truk dan para pemotortribunnews.com Ilustrasi antrean truk dan para pemotor

Budi mengatakan, berdasarkan data yang didapat dari Dinas Perhubungan (Dishub) wilayah Jakarta saja, populasi dump truck yang ada hampir mendekati 12.000 unit.

Namun dari jumlah tersebut, hanya sedikit sekali unit-unit yang sampai sekarang taat aturan untuk melakukan pengujian berkala. Hal tersebut menjadi bukti bagaimana pengusaha tutup mata dengan regulasi.

"Dari jumlah itu, hanya 2.000-3.000 unit yang melakukan pengujian, 9.000 lainnya sama sekali tidak melakukan. Saya tidak tahu mengapa pengusaha besar yang menurut saya cukup banyak modal tapi sangat abai pada ketentuan aturan yang ada di regulasi," ucap Budi.

Baca juga: Dump Truck Terperosok, Pahami Bahaya Berkendara saat Mengantuk

Karena itu, Budi menegaskan bila kerja sama dengan Korlantas Polri sudah dilakukan pekan depan, sebagai langkah awal bakal langsung dilakukan penegakan melalui sanksi yang sudah ada, seperti tilang, pencabutan SRUT, dan denda sebesar Rp 24 juta.

Evakuasi Sukino (65), supir truk dump tambang membawa batu andesit. Warga asal Pundong, Bantul itu terjepit dalm kabin dan tewas dalam kecelakaan ini. Dalam kecelakaan ini, ada dua orang yang tewas da dua lagi mengalami luka ringan.KOMPAS.COM/DANI JULIUS Evakuasi Sukino (65), supir truk dump tambang membawa batu andesit. Warga asal Pundong, Bantul itu terjepit dalm kabin dan tewas dalam kecelakaan ini. Dalam kecelakaan ini, ada dua orang yang tewas da dua lagi mengalami luka ringan.

Hal tersebut sambil menunggu revisi Undang Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang rencananya keluar pada awal 2022 dan memiliki sanksi lebih besar dari saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com