Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Bisa Kena Sanksi Bila Truk Tak Laik Jalan Dipaksa Beroperasi

Kompas.com - 17/11/2024, 08:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sopir truk adalah salah satu pihak pertama yang dianggap bertanggung jawab dalam kecelakaan truk.

Pengemudi truk bertanggung jawab untuk mengoperasikan kendaraan mereka dengan aman dan sesuai dengan semua undang-undang dan peraturan lalu lintas yang berlaku.

Apabila seorang pengemudi truk terlibat dalam perilaku lalai atau sembrono di belakang kemudi, mereka dapat dimintai pertanggungjawaban.

Namun dalam kasus kecelakaan truk, seperti yang terjadi baru-baru ini di Tol Cipularang Km 92, perusahaan truk yang mempekerjakan pengemudi juga dapat bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.

Baca juga: Video Sejumlah Pengendara Motor Lawan Arah Dipukul Mundur Ambulans

Operasi angkutan barang KEMENHUB Operasi angkutan barang

Hal ini karena perusahaan truk bertanggung jawab secara hukum untuk memastikan bahwa kendaraan mereka aman untuk dioperasikan.

“Mungkin masih ingat dengan kecelakaan bus di Subang yang angkut anak sekolah. Saya dapat laporan dari Dirlantas Jabar, bahwa peristiwa itu tidak hanya menyasar pada sopir,” ujar Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Hotman Sirait di Jakarta, (15/11/2024).

“Sopir itu jelas sengaja, karena sudah terlalu rusak dia pasrah saja di jalan. Akhirnya pasrahnya (kena pasal) 311, dengan sengaja mengendarai kendaraan, mobil itu tidak tidak baik-baik saja,” ucap Hotman.

Baca juga: Jangan Salah, Honda Jazz Bekas Punya 2 Jenis Transmisi Matik

“Kemudian pengusahanya juga, dia yang memerintahkan dengan sengaja. Ini baru pertama kami menyasar kepada pengusaha, manajernya yang memerintahkan, bagian teknisi juga (bisa kena sanksi),” kata dia.

Untuk diketahui, pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku yang mengemudikan kendaraan bermotor secara membahayakan.

Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah),” bunyi pasal 311 ayat (1).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau