SOLO, KOMPAS.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu dilakukan setiap lima tahun sekali sebelum masa berlakunya habis.
Aturan perpanjang SIM termuat dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Guna mempermudah pemilik SIM yang tidak bisa melakukan perpanjangan secara offline di SATPAS, bisa melakukannya secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Baca juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Barcelona 2024, Bagnaia Pole Position
Namun, perpanjang SIM online membutuhkan waktu beberapa hari sehingga akan menyulitkan pemohon bila perpanjang SIM dilakukan mendekat masa berlaku habis. Apalagi, ada kemungkinan, perpanjang SIM online belum selesai padahal SIM lama sudah tidak berlaku.
Lantas, bagaimana jika perpanjangan SIM online masih dalam proses tetapi mendapati razia kendaraan, apakah akan kena tilang?
Satlantas Polresta Surakarta Aiptu Timbul Miftahul Ulum mengatakan, proses pembuatan SIM online bergantung pada banyaknya antrean pemohon SIM.
Namun, bila perpanjang SIM online belum selesai tetapi SIM lama sudah habis masa berlaku, pemohon tidak perlu khawatir kena tilang, karena pemohon bisa menunjukkan status pembuatan SIM online di aplikasi Digital Korlantas Polri kepada petugas.
Baca juga: Mengulik Fitur Unggulan GAC Aion Y Plus
Meski begitu, pastikan pemohon telah melakukan pembayaran perpanjang SIM online sehingga dokumen tersebut sudah bisa masuk ke sistem antrean untuk diproses.
Timbul juga menyarankan, bila SIM sudah mendekati habis masa berlakunya, maka sebaiknya dilakukan perpanjangan secara offline di Satpas.
"Kalau offline di SATPAS bisa dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku habis," ucapnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (17/11/2024).
Timbul juga tidak bisa memastikan kapan waktu perpanjang SIM online selesai. Sebab, hal ini tidak menentu dan bergantung banyaknya pemohon yang melakukan perpanjang SIM online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.