JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi menangkap pengendara sepeda motor yang sempat viral videonya karena melempar batu ke bus Transjakarta di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Motif pelaku berinisial HE (49) itu mengaku kesal karena merasa diserempet bus.
"Motifnya pelaku ini pada saat mengendarai sepeda motor merasa dipepet oleh bus Transjakarta tersebut," ujar Kapolsek Jagakarsa, Kompol Iwan Gunawan dalam keterangannya, Sabtu (16/11/2024).
Menurut Iwan, pelaku sempat terlibat cekcok mulut dengan sopir bus Transjakarta. HE melemparkan batu ke kaca bus tepat di sebelah Halte Stasiun Lenteng Agung.
Baca juga: Video Sejumlah Pengendara Motor Lawan Arah Dipukul Mundur Ambulans
View this post on Instagram
"Sebelum kejadian perusakan, pengemudi bus Transjakarta dengan Saudara HE terjadi cekcok mulut," ucapnya.
Iwan menambahkan, pelaku ditangkap di kawasan Pondok Ranggon, Jakarta Timur, sekitar pukul 12.25 WIB.
Sebelumnya diberitakan, bus TransJakarta menjadi sasaran pelemparan batu oleh orang tak dikenal. Kejadian ini sempat viral setelah direkam salah satu kamera yang berada di dalam bus tersebut.
Baca juga: Bagnaia Menang di Sprint Race MotoGP Barcelona 2024
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @info_jabodetabek, mulanya memperlihatkan pengendara motor yang menggunakan helm dan masker berhenti di sisi kiri jalan.
Tiba-tiba pengendara motor tersebut berhenti lalu melempar batu ke arah kaca depan bus Transjakarta yang melintas.
Usai melakukan aksi tersebut, pengendara motor tanpa pelat nomor itu langsung tancap gas melarikan diri.
Baca juga: Hyundai Inster EV Disebut Terlalu Mahal buat Indonesia
Kepala Departemen Humas dan CSR PT Transjakarta Ayu Wardhani, membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, insiden itu menimpa Bus Transjakarta 672, pada Rabu 13 November 2024 jam 07.25 WIB.
“Kerusakan kaca depan pecah, tidak ada korban dalam kejadian ini. Saat ini sedang dilakukan investigasi. Transjakarta sangat fokus pada keamanan dan keselamatan pelanggan,” ucap Ayu, kepada Kompas.com, Rabu (13/11/2024).
Menanggapi kejadian ini, Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan sadar dan sengaja melempar batu yang diarahkan ke Bus Transjakarta dan menimbulkan kerusakan bisa dikenakan sanksi.
Baca juga: Plus Minus Honda Jazz Bekas Generasi Kedua
View this post on Instagram
Menurutnya, aksi yang dilakukan pemotor tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 406 ayat (1) KUHP.
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakan, membikin tak apat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500,” tulis pasal 406 ayat (1) KUHP.
“Itu bunyi pasalnya. Masalah denda tinggal hasil musyawarah saja. Tapi kalau tidak ada titik temu berarti sampai ke pengadilan atau pengadilan yang memutuskan,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com, Minggu (17/11/2024).
Baca juga: Kawasaki Rilis Ninja ZX-25RR Livery WSBK Terbaru