JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan sejumlah pengendara motor putar balik usai dipukul mundur oleh mobil ambulans. Rekaman tersebut diunggah oleh akun Tiktok bernama @ambulans_demplon.
Dalam tayangan terlihat sejumlah pengendara motor yang lawan arah saat melintas di underpass dekat stasiun Tambun, Bekasi. Pada waktu bersamaan mobil ambulans sambil menyalakan sirene melintas dari arah sebenarnya.
Ambulans tersebut kemudian menutup lajur para pengendara motor hingga membuat pasukan roda dua itu berputar arah.
Baca juga: Kawasaki Rilis Ninja ZX-25RR Livery WSBK Terbaru
“Stop melawan arah, karena sudah ada jalurnya masing-masing & dapat membahayakan diri kalian & pengendara lain,” tulis keterangan unggahan tersebut, dikutip Sabtu (16/11/2024).
Lawan arah saat berkendara seakan sudah menjadi kebiasaan bagi sebagian pengguna jalan. Meski negatif dan melanggar aturan lalu lintas, perilaku tersebut masih saja terjadi. Tak jarang yang berujung konflik antar sesama pengguna jalan, hingga terparahnya menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
@ambulans_demplon03 stop melawan arah, karena udah ada jalurnya masing-masing & dapat membahayakan diri kalian & pengendara lain #stoplawanarah #patuhilahlalulintas #safetydriving ? Tokyo Drift - Xavier Wulf
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, aksi seperti ini memang kerap terjadi. Para pengemudinya sering mengabaikan faktor keselamatan, dengan pertimbangan ingin cepat atau cari yang lancar.
Menurut Sony, segala sesuatu yang dipaksakan dan tidak dipikirkan secara matang, potensi kecelakaannya bisa tinggi.
“Ada beberapa perilaku yang patut dilakukan saat mengemudi jika ingin terhindar dari bahaya. Perlu diingat juga, bahwa melawan arus bukanlah hal yang beretika untuk dilakukan,” ujar Sony, kepada Kompas.com, belum lama ini.
“Semua sudah diatur pada posisi dan jalurnya masing-masing demi keselamatan. Ketika melanggar, maka risiko kecelakaannya akan tinggi,” kata Sony.
Baca juga: Plus Minus Honda Jazz CVT Bekas, Pahami Sebelum Membeli
Aturan dan Sanksi
Menurut Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.