JAKARTA, KOMPAS.com – Proses pembangunan The Mandalika Street Circuit sebentar lagi rampung. Soal trek, pengaspalan sudah 100 persen, hanya menunggu pengecatan, mulai dari bagian run-off sampai apex dan curb.
Adapun untuk fasilitas penunjang sirkuit, misalnya pit building modular sudah sampai di Mandalika, tinggal perakitan. Begitu juga medical center dan gedung race control yang tinggal finishing saja.
Berstatus sebagai sirkuit yang masih baru, Mandalika menawarkan beragam teknologi canggih di dalamnya.
Selain itu, World Anti-Doping Agency (WADA) atau Badan Anti-Doping Dunia sudah memberikan teguran pada Indonesia. Salah satu sanksinya adalah pelarangan mengadakan kompetisi atau kejuaraan olahraga.
Namun, bagi kejuaraan yang sudah disepakati atau mendapatkan izin, akan tetap berjalan.
Meski demikian, WADA tetap melarang adanya pengibaran bendera nasional dalam acara tersebut.
Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin, 18 Oktober 2021.
1. Mandalika Street Circuit Diklaim Jadi Trek Paling Canggih
Dyan menjelaskan, di Sirkuit Mandalika tidak perlu menggunakan air fence seperti yang pernah kita lihat di Red Bull Ring Austria yang pernah ditabrak Maverick Vinales pada musim 2020. Air fence dibutuhkan pada sirkuit dengan belokan tajam.
“Di Mandalika, enggak usah pakai air fence, dengan gravel gitu saja motor enggak sampai (tabrak concrete wall), kita sudah tes. Gravel-nya punya kedalaman 30 cm dan harus selalu digaruk terus agar gembur atau soft,” ucapnya.
Baca juga: Mandalika Street Circuit Diklaim Jadi Trek Paling Canggih
2. Jadi Tuan Rumah WSBK dan MotoGP, Bendera Indonesia Dilarang Berkibar
Telah dikonfirmasi oleh WADA bahwa bendera nasional Indonesia tidak boleh secara resmi diperlihatkan pada ajang World Superbike (WorldSBK), MotoGP, Formula 1, atau acara balap motor lainnya, hingga status "ketidakpatuhan" dicabut.
Larangan bendera resmi, berlaku dalam upacara penyerahan piala di podium, dan berlaku 'segera untuk setiap atlet/pebalap dan/atau tim Indonesia', adalah salah satu konsekuensi dari dinyatakan tidak mematuhi peraturan Kode Anti-Doping Dunia.
Baca juga: Jadi Tuan Rumah WSBK dan MotoGP, Bendera Indonesia Dilarang Berkibar
3. Mobil Listrik Jangan Sampai Jadi Timbunan yang Tidak Terpakai
Pemerintah RI melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut bahwa penciptaan ekosistem kendaraan bermotor listrik di dalam negeri harus dilakukan secara menyeluruh.
Tidak terkecuali prihal produksi jenis kendaraannya, yang tak berfokus hanya pada segmen mobil keluarga berpenumpang 7-orang alias Low Multi Purpose Vehicle (LMPV).