Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tabrakan Beruntun 4 Bus Pariwisata, Penumpang Berhak Tegur Pengemudi Bila Ugal-ugalan

Kompas.com - 18/10/2021, 18:21 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Belum lama ini, terjadi kecelakaan tabrakan beruntun yang melibatkan empat bus pariwisata di Tol Tangerang-Merak kilometer 69. Akibatnya, seorang pengemudi bus tewas dan 19 orang mengalami luka-luka.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, keempat bus berjalan beriringan dari Jakarta ke Merak.

Bus paling depan mengurangi kecepatan dengan mendadak, membuat tiga bus di belakangnya tidak bisa menghindar.

Ketika bus yang melaju kencang, beriringan, dan tidak menjaga jarak aman, kejadian seperti tabrakan beruntun pasti sulit dihindari. Hal ini bahkan masih menjadi kebiasaan para pengemudi bus di Indonesia.

Baca juga: Jadi Tuan Rumah WSBK dan MotoGP, Bendera Indonesia Dilarang Berkibar

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by JDM Project / JODDY KALIMALANG (@jdmprojects)

 

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia mengatakan, perilaku pengemudi bus yang bermasalah masih ada lagi, seperti tidak mau disalip dan merasa eksklusif di jalan.

“Masalah pengemudi ini harus diperhatikan oleh penumpang. Bisa kasih teguran, diberi peringatan kepada pengemudi dan laporkan kepada manajemen bus,” ucap Sony kepada Kompas.com, Senin (18/10/2021).

Sayangnya, penumpang masih takut untuk mengingatkan pengemudi. Ada saja pengemudi yang ‘ngeyel’ saat diingatkan penumpang untuk lebih berhati-hati ketika mengemudi.

Baca juga: Viral, Video Pencuri Ban Serep Tertangkap Petugas di Tol Cipali

“Ini yang terjadi di sini, pada takut negur pengemudi dengan alasan waktu dan takut ketinggalan rangkaian. Padahal kita yang sewa dan bayar, penumpang punya hak untuk selamat, makanya harus tegas dan bikin komitmen di awal,” kata Sony.

Soal komitmen di awal, Sony menyarankan penyewa untuk membuat perjanjian hitam di atas putih dengan manajemen bus. Misalnya jika melanggar perjanjian, minta ganti rugi atau berhenti saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com