JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian kembali memperbarui aturan terkait penerapan ganjil genap di Jakarta pada masa PPKM Level 3.
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengatakan, ganjil genap dilakukan dalam rangka pemberlakukan pembatasan sosial.
Sambodo mengatakan, mulai Senin (18/10/2021), operasional waktu ganjil genap berubah. Di mana kebijakan ganjil genap tersebut akan berlaku dalam dua periode pada Senin hingga Jumat.
Baca juga: Avanza Veloz Model Baru, Calon LMPV dengan Fitur Terbanyak
Sementara waktunya dimulai pukul 06.00 - 10.00 WIB dan pukul 16.00 - 20.00 WIB. Sedangkan pada akhir pekan, kebijakan ganjil-genap tersebut ditiadakan.
“Terkait jam operasional kita kembalikan kepada peraturan gubernur,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari keterangan resmi, Minggu (17/10/2021).
Untuk diketahui, tiga titik ruas yang bakal berlaku ganjil genap di antaranya Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan JL HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan.
Baca juga: Yamaha Limi 125, Harganya Lebih Mahal dari Nmax
Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan personel untuk melakukan penindakan dengan tilang terhadap kendaraan yang melanggar kawasan ganjil-genap.
Dalam pelaksanaannya, polisi juga akan menerapkan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE), di samping tilang manual.
Bicara soal tilang manual, Sambodo juga mengatakan, pihaknya bakal melakukan pencocokan data terlebih dahulu agar pengendara tidak sampai dua kali terkena tilang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.