Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Pagi dan Sore, Simak Ini Lokasinya

Kompas.com - 18/10/2021, 06:36 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian kembali memperbarui aturan terkait penerapan ganjil genap di Jakarta pada masa PPKM Level 3.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengatakan, ganjil genap dilakukan dalam rangka pemberlakukan pembatasan sosial.

Sambodo mengatakan, mulai Senin (18/10/2021), operasional waktu ganjil genap berubah. Di mana kebijakan ganjil genap tersebut akan berlaku dalam dua periode pada Senin hingga Jumat.

Baca juga: Avanza Veloz Model Baru, Calon LMPV dengan Fitur Terbanyak

Dishub Sosialisasi Ganjil Genap di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019)KOMPAS.com - Walda Marison Dishub Sosialisasi Ganjil Genap di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019)

Sementara waktunya dimulai pukul 06.00 - 10.00 WIB dan pukul 16.00 - 20.00 WIB. Sedangkan pada akhir pekan, kebijakan ganjil-genap tersebut ditiadakan.

“Terkait jam operasional kita kembalikan kepada peraturan gubernur,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari keterangan resmi, Minggu (17/10/2021).

Untuk diketahui, tiga titik ruas yang bakal berlaku ganjil genap di antaranya Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan JL HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan.

Baca juga: Yamaha Limi 125, Harganya Lebih Mahal dari Nmax

Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan,  di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik  atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.ANTARA FOTO/ARNAS PADDA Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan personel untuk melakukan penindakan dengan tilang terhadap kendaraan yang melanggar kawasan ganjil-genap.

Dalam pelaksanaannya, polisi juga akan menerapkan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE), di samping tilang manual.

Bicara soal tilang manual, Sambodo juga mengatakan, pihaknya bakal melakukan pencocokan data terlebih dahulu agar pengendara tidak sampai dua kali terkena tilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau