JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan lalu lintas yang terjadi karena pengendara mengantuk kerap kali terjadi.
Paling baru melibatkan mobil Isuzu Panther dengan nomor polisi B 1830 AT terjadi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (17/10/2021) dini hari.
Dalam video yang diunggah oleh akun instagram @merekamjakarta, terlihat kondisi mobil Panther ringsek di bagian depannya setelah menghantam trotoar dan tiang. Sementara kondisi tiang tampak bengkok akibat dihantam kendaraan tersebut.
Baca juga: Curhat Joan Mir Perjuangan di Awal Karier, Tak Bisa Bayar Tim
Penyebab kecelakaan tersebut diduga lantaran pengemudi dalam kondisi mengantuk saat berkendara.
Terkait hal ini, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu kembali mengingatkan, bahwa berkendara dalam keadaan mengantuk sama bahayanya seperti dalam kondisi mabuk. Sebab, otak terlambat memberikan tanggapan akan tangkapan indera kita.
“Ketika dalam kondisi berkendara, tidak fokus selama beberapa detik saja bisa berakibat fatal,” ujar Jusri saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
View this post on Instagram
Menurut Jusri, kejadian yang dapat dialami para pengemudi di jalan adalah gejala microsleep. Ini dapat menjadi tambahan pengetahuan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang hendak melakukan perjalan jauh.
Microsleep merupakan kondisi badan tertidur hanya sesaat, sekitar 1 sampai 30 detik. Bisa juga saat mata terbuka, saat tengah berkendara.
Baca juga: Wujud Prototipe Motor Sport Hibrida Kawasaki
“Kalau memang pengemudi dari awal merasa masih mengantuk atau lelah, sebaiknya gunakan transportasi lain atau segera berhenti di tempat aman,” ucap Jursri.
Bisa juga dengan melakukan aktivitas lain yang sifatnya menghilangkan kantuk. Seperti mendengarkan musik, mengajak penumpang yang ada di sebelah untuk mengobrol, ataupun stimulasi otak dengan membaca apa yang terlihat.
“Apabila sudah tidak kuat, lebih baik pengemudi cari tempat yang benar-benar aman dan tidur, kemudian setelah segar diperbolehkan melanjutkan perjalanan lagi,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.