JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon dan pengapusan denda untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Melansir dari unggahan akun Humas Pajak Jakarta di Instagram, program diskon dan penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor ini merupakan insentif fiskal tahun 2021.
Syaratnya, penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar 5 persen jika melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai September 2021.
Kemudian, penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021 sebesar 5 persen bagi yang melakukan pembayaran di bulan September 2021.
Namun perlu diingat, kendaraan bermotor yang bisa dihapus sanksi administrasi dan diberi keringanan pokok hanya untuk yang menunggak pajak dari tahun 2016-2020.
Perlu diingat, periode dari keringanan pokok dan penghapusan sanksi PKB ini hanya berlaku sampai akhir September, atau tanggal 30 September 2021.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/21/120200015/penghapusan-denda-dan-diskon-pajak-kendaraan-di-dki-jakarta-berakhir-bulan