JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang relaksasi diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen hingga akhir 2021.
Dalam aturan sebelumnya, diskon pajak PPnBM 100 persen hanya berlaku sampai Agustus 2021, sedangkan untuk September sudah memasuki tahap diskon pajak PPnBM 25 persen.
Baca juga: Ganjil Genap Berlanjut, Ini 8 Lokasi Penyekatan di Puncak Bogor
Artinya, untuk September hingga Desember 2021, konsumen masih dapat menikmati diskon pajak PPnBM sebesar 100 persen. Ketentuan tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK010/2021 yang baru saja diterbitkan.
"Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19 sehingga diharapkan terus dimanfaatkan," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu, dalam keterangan tertulis, Jumat (17/9/2021).
Febrio mengatakan, pemberian diskon 100 persen perpanjangan diskon pajak ini berlaku untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc.
Sementara kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc mendapat diskon pajak sebesar 50 persen.
Baca juga: Hasil Investigasi Kecelakaan Mantan Bos Jeep Indonesia Terungkap
Sedangkan kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc diberikan diskon pajak sebesar 25 persen.
Lantas, bagaimana dengan konsumen yang sudah telanjur membeli mobil baru dengan diskon PPnBM 25 persen pada September?
Dalam aturan baru tersebut juga dijelaskan, pemerintah meminta pengusaha kena pajak yang sudah melakukan pemungutan wajib mengembalikan kelebihan PPnBM atau PPN atas pembelian mobil pada September 2021 kepada konsumen.
Baca juga: Harga MG ZS Facelift Senggol Toyota Raize GR Sport
"Kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada bulan September 2021 akan dikembalikan atau refund oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan," kata Febrio.
Jadi bagi konsumen yang sudah telanjur membeli mobil baru dengan diskon PPnBM 25 persen pada awal September, pihak diler harus mengembalikan kelebihan pajak yang telah diberikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.