Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modifikasi Pelat Nomor, Masuk Pelanggaran Lalu Lintas atau Pemalsuan?

Kompas.com - 15/09/2021, 11:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemakai kendaraan bemotor wajib melengkapi kendaraannya dengan pelat nomor. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di jalan, tak sedikit yang kemudian memasang pelat nomor tidak sesuai spek yang diberikan oleh polisi atau tidak pada peruntukannya. Bisa bentuknya terlalu kecil atau diberikan lampu dan sebagainya.

Baca juga: Sesekali Mobil Dipakai Ngebut untuk Jaga Perfoma Mesin

Sebagian masyarakat berpendapat bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas, namun ada juga yang beranggapan itu merupakan kejahatan tindak pidana pemalsuan.

Polisi memberhentikan mobil berplat nomor luar kota saat dilakukan Razia Penyekatan di perbatasan masuk Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu (3/7/2021). Pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat petugas gabungan dari Kepolisian dan Satpol PP melakukan penyekatan terhadap kendaraan dari luar kota dan memeriksa indentitas penumpang untuk mengurangi mobilitas guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA Polisi memberhentikan mobil berplat nomor luar kota saat dilakukan Razia Penyekatan di perbatasan masuk Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu (3/7/2021). Pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat petugas gabungan dari Kepolisian dan Satpol PP melakukan penyekatan terhadap kendaraan dari luar kota dan memeriksa indentitas penumpang untuk mengurangi mobilitas guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.

Lantas mana yang benar?

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan pemasangan tanda nomor kendaraan yang tidak sesuai spek atau tidak pada peruntukannya merupakan pelanggaran lalu lintas bukan pemalsuan.

"Pemalsuan berhubungan dengan surat-surat dengan cara membuat surat palsu atau memalsukan surat yang menimbulkan sesuatu hak, perikatan dll," kata Budiyanto Rabu (15/9/2021).

"Atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu dan menimbulkan kerugian," katanya.

Menurut Budiyanto, pemalsuan dapat terjadi apabila memalsukan STNK dengan mengubah data seolah-olah benar atau tidak palsu sesuai dengan identitas kendaraan bermotor.

Polisi memberhentikan dan menilang mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam dengan menggunakan plat nomor palsu yakni SN 45 RSD. Mobil tersebut dikemudikan oleh pria bernama Rusdi Karepesina. Dokumentasi Ditlantas Polda Metro Jaya Polisi memberhentikan dan menilang mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam dengan menggunakan plat nomor palsu yakni SN 45 RSD. Mobil tersebut dikemudikan oleh pria bernama Rusdi Karepesina.

Baca juga: Bocoran Bus Baru dari Laksana, Pakai Nama Panorama

"Menurut pendapat saya bahwa pemasangan TNKB pada kendaraan bermotor yang tidak sesuai spek teknis atau tidak pada peruntukan merupakan pelanggaran lalu lintas sebagai mana diatur dalam pasal 280 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ," katanya.

Sanksinya yaitu bisa diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Adapun pemalsuan kaya Budiyanto, terjadi apabila memalsukan STNK atau membuat surat palsu dan mengubah data-data yang ada dalam STNK seolah sesuai dengan identitas ranmor tersebut.

"Pemalsuan merupakan kejahatan sebagai mana diatur dalam pasal 263, dengan pidana penjara paling lama enam tahun," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com