Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Masih Berlaku, Kemenhub Tegaskan Belum Selesai

Kompas.com - 15/09/2021, 09:02 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 20 September 2021.

Seiring dengan penetapan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa aturan perjalanan di dalam negeri, baik menggunakan transportasi umum di segala sektor maupun pribadi, masih berlaku.

"Dengan adanya perpanjangan masa PPKM hingga 20 September 2021, maka hingga saat ini aturan syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan, masih sama dengan aturan sebelumnya," ucap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resminya, Selasa (14/9/2021).

Baca juga: PPKM Berlanjut, Luhut Minta Ganjil Genap Diterapkan di Tempat Wisata

Adita menjelaskan, aturan perjalanan masih berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 bersama addendum soal ketentuan perjalanan di dalam negeri pada masa pandemi.

Petugas gabungan dari Polrestabes Bandung dan Dinas Perhubungan Kota Bandung melaksanakan penerapan ganjil genap di depan pintu gerbang Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021). Penerapan ganjil genap di lima titik gerbang tol Kota Bandung ini merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan arus kendaraan yang masuk selama akhir pekan guna menekan penyebaran virus corona.KOMPAS.com/AGIE PERMADI Petugas gabungan dari Polrestabes Bandung dan Dinas Perhubungan Kota Bandung melaksanakan penerapan ganjil genap di depan pintu gerbang Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021). Penerapan ganjil genap di lima titik gerbang tol Kota Bandung ini merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan arus kendaraan yang masuk selama akhir pekan guna menekan penyebaran virus corona.

Selain itu, juga merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali, serta Inmendagri 40 Tahun 2021 PPKM di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Untuk aturan perjalanan transportasi, baik lokal maupun internasional dari Kemenhub yang berlaku selama PPKM hingga pekan depan, tertuang pada empat SE untuk moda darat, laut, kereta api, dan udara.

Regulasi perjalanan lokal menggunakan kendaraan pribadi dan umum tak mengalami perubahan. Secara garis besar, ada beberapa poin yang harus diperhatikan, yakni :

- Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa-Bali membutuhkan syarat kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

- Perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa-Bali, wajib mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya tes Antigen 1x24 jam. Penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lain, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

Baca juga: Impresi Geber Kia Sonet 7 Smart 6 Percepetan Manual

Salah satu ruas jalan tol di JabodetabekPT Jasa Marga Salah satu ruas jalan tol di Jabodetabek

- Perjalanan dari dan ke wilayah selain Jawa-Bali, persyaratannya wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Pelaku perjalanan dengan pesawat wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam serta Antigen 1x24 jam untuk moda transportasi lainnya. Ketentuan ini berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah (selain Jawa-Bali) yang ditetapkan sebagai PPKM level 4.

- Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

"Kami juga meminta agar pelaku perjalanan transportasi mengunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan," ujar Adita.

Baca juga: Ganjil Genap di Pintu Tol Masuk Bandung Kembali Berlaku Akhir Pekan

 Polisi menerapkan ganjil genap di Tol Pasteur, Jumat (3/9/2021). Penerapan ganjil genap di lima tol Kota Bandung ini dilakukan untuk mengontrol arus kendaraan dari luar daerah masuk ke Kota Bandung.KOMPAS.COM/AGIE PERMADI Polisi menerapkan ganjil genap di Tol Pasteur, Jumat (3/9/2021). Penerapan ganjil genap di lima tol Kota Bandung ini dilakukan untuk mengontrol arus kendaraan dari luar daerah masuk ke Kota Bandung.

Dengan aplikasi tersebut, diharapkan dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah, serta meminimalkan kontak fisik, termasuk menekan pemalsuan hasil tes.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com