Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM Mati Saat Libur Lebaran 2025, Catat Jadwal Perpanjangan

Kompas.com - 31/03/2025, 06:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri menutup sementara layanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada periode libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024, yang membahas tentang libur nasional dan cuti bersama 2025 bagi Anggota dan PNS Polri.

Sehingga, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 29 Maret 2025 sampai 7 April 2025 akan diberikan dispensasi waktu perpanjangan ke 8-19 April 2025.

Baca juga: Tanda Mobil Butuh Berhenti karena Mengalami Overheating

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by NTMC Korlantas Polri (@korlantaspolri.ntmc)

"Tanggal 29 Maret s/d 7 April 2025 pelayanan satpas daan mogot, unit satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM keliling diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada tanggal 8 April 2025,” tulis unggahan twitter @TMCPoldaMetro Minggu (30/3/2025).

"Pemegang SIM dapat melakukan perpanjangan pada tenggang waktu 8-19 April 2025 dengan mekanisme perpanjangan," lanjut pengumuman tersebut.

Diharapkan bagi pemegang atau pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama periode libur nasional tersebut bisa melakukan pengurusan pada waktu yang ditentukan.

Jika sampai telat maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya pemilik harus melakukan pembuatan SIM ulang dengan mekanisme pembuatan baru, seperti tes psikologi, tes tulis, sampai tes praktik.

Baca juga: Sistem One Way Nasional Mudik Lebaran 2025 Ditutup

Adapun tarif perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di mana, biaya perpanjang SIM A, SIM B1 dan SIM B2 ialah Rp 80.000. Sementara SIM C, C1, dan C2 sebesar Rp 75.000, serta SIM D dan D1 senilai Rp 30.000. Namun, perlu dicatat bahwa tarif ini belum termasuk dengan biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kecelakaan Beruntun di Jalur Baluran Situbondo, 15 Orang Terluka
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau