JAKARTA, KOMPAS.com – Selama ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjenhubdat) Kementerian Perhubungan jadi kepanjangan tangan pemerintah yang memberantas truk ODOL (over dimension over load).
Namun, upaya Ditjenhubdat dinilai tidak menunjukkan hasil yang berarti. Faktanya, truk ODOL tetap bebas melaju di jalan raya.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno, mengatakan, peran Ditjenhubdat yang mengawasi truk ODOL perlu dibantu pihak kepolisian.
Baca juga: Berhenti Dijual di Filipina, Bagaimana Nasib Mobilio di Indonesia?
Sebagai contoh di kawasan Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap, Jawa Tengah, di mana dalam sehari lebih dari 300 armada truk ODOL bebas keluar dari kawasan tersebut, dengan transaksi pungli paling sedikit Rp 7 miliar per bulan.
Menurutnya, dapat dipastikan ratusan unit armada truk yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Intan tidak memiliki surat lolos uji laik jalan (kir).
“Jika pemberantasan itu hanya dilakukan oleh Dijenhubdat tanpa ada upaya penegakan hukum di jalan raya oleh Polri. Harus diakui selama ini penegakan hukum di jalan raya masih sangat lemah,” ucap Djoko, dalam keterangan tertulis (23/6/2021).
Baca juga: Inden Suzuki Jimny Versi Murah Lebih Singkat, Bakal Masuk Indonesia?
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat itu juga mengatakan, Polri mestinya turut mendukung penegakan hukum (gakkum) di jalan raya.
“Karena ini kewenangannya. Jika penegakan hukum gencar dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas, niscaya pungli dan truk ODOL pasti akan berkurang dan berakhir,” kata Djoko.
“Dengan dibiarkan seperti sekarang, telah terjadi pembiaran yang sudah kronis. Saat ini, truk memuat muatan lebih dengan dimensi yang berlebihan sudah dianggap hal biasa,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.