JAKARTA, KOMPAS.com - Sejalan dengan adanya libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Ditlantas Polda Metro Jaya menginformasikan ada penyesuaian waktu dan layanan pengurusan dokumen berwajib.
Melalui akun X resmi @TMCPoldaMetro, dikutip Senin (31/3/2025), diumumkan bahwa kantor layanan untuk mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan ditutup pada 28 Maret-7 April 2025. Agenda pelayanan kembali dibuka secara normal pada Selasa (8/3/2025).
“Informasi Pelayanan BPKB dalam rangka Idul Fitri 1446 H, Jumat 28 Maret 2025 sd Senin 7 April 2025 tutup pelayanan (libur). Selasa 8 April 2025, buka pelayanan kembali,” tulis unggahan tersebut.
Baca juga: Alex Marquez Kembali Incar Podium di Amerika
Sebagai informasi, pelayanan penerbitan BPKB umumnya dimanfaatkan oleh masyarakat oleh masyarakat saat baru membeli kendaraan, atau mengganti BPKB lama yang sudah rusak atau hilang.
Selain mempersiapkan dokumen-dokumen wajib, pengurusan BPKB juga membutuhkan biaya administratif sesuai dengan ketentuan berlaku.
Aturan tersebut telah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Dukung Mudik Aman, AHM Berangkatkan 2.572 Konsumen Setia dan 1.112 Motor Hondanya ke Kampung Halaman
Biaya untuk pembuatan BPKB baru pada kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga adalah sejumlah Rp 225.000 per penerbitan.
Sementara untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biaya pembuatan BPKB baru adalah sebesar Rp 375.000 per penerbitan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.