Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Ganjil Genap Jakarta Berlanjut sampai 23 Agustus

Kompas.com - 17/08/2021, 08:22 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang lagi PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021. Keputusan ini ditetapkan untuk menjaga tren positif seiring dengan mulai meningkatnya mobilitas masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, mobilitas di Jawa dan Bali kembali seperti normal, sama seperti sebelum kenaikan varian Delta terjadi.

Hal tersebut diklaim mengindentifikasikan kenaikan mobilitas masyarakat yang cukup signifikan dibanding Juli 2021. Satu sisi menunjukkan ekonomi yang pulih dengan cepat, satu sisi lagi risiko pada dua sampai tiga minggu ke depan.

Baca juga: Minat Toyota Raize GR Sport CVT, Ini Biaya Perawatan sampai 100.000 km

"Untuk itu, momentum yang cukup baik harus di jaga. Atas evaluasi dan petunjuk serta arahan presiden, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang sampai 23 Agustus 2021," kata Luhut dalam keterangan resminya melalui kanal Youtube, Senin (16/8/2021).

Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.

Dengan adanya perpanjangan PPKM tersebut, otomatis segala aturan yang sebelumnya sudah berjalan masih tetap berlaku, termasuk penerapan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan, aturan ganjil genap yang dibuat untuk menekan mobilitas masyarakat pada prinsipnya mengikuti kebijakan PPKM dari pemerintah pusat.

Karena itu, dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 yang berlangsung hingga sepekan ke depan, dipastikan pembatasan mobil pribadi masih berlangsung.

"Tetap berlanjut untuk ganjil genap, belum ada perubahan karena PPKM juga dilanjutkan sampai 23 Agustus. Kita mengikuti, sehingga mobil pribadi masih tetap dibatasi," kata Syafrin kepada Kompas.com, Senin (16/8/2021).

Baca juga: Mengenal Skutik Serba Kotak Yamaha Qbix

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)

 

Lebih lanjut Syafrin menjelaskan, untuk skema aturan ganjil genap di wilayah DKI sendiri masih belum berubah. Aturannya berlaku pada delapan ruas jalan dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Kebijakan tersebut akan diselaraskan dengan penerapan PPKM, dan akan dilakukan evaluasi untuk memantau perkembangan kondisinya. 

"Sejauh ini masih di delapas ruas jalan, belum berubah. Tapi pastinya kita pantau dan ada evaluasi, apakah perlu ditambah atau bagaimana, nanti akan ada kajiannya," ujar Syafrin.

Baca juga: Tanpa Tilang, Ganjil Genap Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini

Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota.

Berikut daftar delapan ruas jalan ganjil genap di Jakarta saat PPKM hingga 23 Agustus 2021 ;

1. Jalan Sudirman

2. Jalan Gatot Subroto

3. Jalan Medan Merdeka Barat

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau