JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang lagi PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021. Keputusan ini ditetapkan untuk menjaga tren positif seiring dengan mulai meningkatnya mobilitas masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, mobilitas di Jawa dan Bali kembali seperti normal, sama seperti sebelum kenaikan varian Delta terjadi.
Hal tersebut diklaim mengindentifikasikan kenaikan mobilitas masyarakat yang cukup signifikan dibanding Juli 2021. Satu sisi menunjukkan ekonomi yang pulih dengan cepat, satu sisi lagi risiko pada dua sampai tiga minggu ke depan.
Baca juga: Minat Toyota Raize GR Sport CVT, Ini Biaya Perawatan sampai 100.000 km
"Untuk itu, momentum yang cukup baik harus di jaga. Atas evaluasi dan petunjuk serta arahan presiden, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang sampai 23 Agustus 2021," kata Luhut dalam keterangan resminya melalui kanal Youtube, Senin (16/8/2021).
Dengan adanya perpanjangan PPKM tersebut, otomatis segala aturan yang sebelumnya sudah berjalan masih tetap berlaku, termasuk penerapan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan, aturan ganjil genap yang dibuat untuk menekan mobilitas masyarakat pada prinsipnya mengikuti kebijakan PPKM dari pemerintah pusat.
Karena itu, dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 yang berlangsung hingga sepekan ke depan, dipastikan pembatasan mobil pribadi masih berlangsung.
"Tetap berlanjut untuk ganjil genap, belum ada perubahan karena PPKM juga dilanjutkan sampai 23 Agustus. Kita mengikuti, sehingga mobil pribadi masih tetap dibatasi," kata Syafrin kepada Kompas.com, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Mengenal Skutik Serba Kotak Yamaha Qbix
Lihat postingan ini di Instagram
Lebih lanjut Syafrin menjelaskan, untuk skema aturan ganjil genap di wilayah DKI sendiri masih belum berubah. Aturannya berlaku pada delapan ruas jalan dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Kebijakan tersebut akan diselaraskan dengan penerapan PPKM, dan akan dilakukan evaluasi untuk memantau perkembangan kondisinya.
"Sejauh ini masih di delapas ruas jalan, belum berubah. Tapi pastinya kita pantau dan ada evaluasi, apakah perlu ditambah atau bagaimana, nanti akan ada kajiannya," ujar Syafrin.
Baca juga: Tanpa Tilang, Ganjil Genap Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini
Berikut daftar delapan ruas jalan ganjil genap di Jakarta saat PPKM hingga 23 Agustus 2021 ;
1. Jalan Sudirman
2. Jalan Gatot Subroto
3. Jalan Medan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan MH Thamrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.