Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Ganjil-Genap di Kota Bandung, Catat Lokasinya

Kompas.com - 15/08/2021, 09:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mendukung keputusan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang oleh pemerintah, Polresta Bandung akan menerapkan aturan ganjil genap di dua ruas jalan Kota Bandung yang diberlakukan mulai Sabtu (14/8/2021).

“Kami melakukan ujicoba sistem ganjil-genap di Bandung. Ini merupakan tindak lanjut dari PPKM yang sudah ada, kemudian dari Perwal, kemudian dikeluarkan surat keputusan dari Dinas Perhubungan terkait ganjil genap,” ucap Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP M Rano Hadianto, Sabtu (14/8/2021).

Berdasarkan surat keputusan Dishub Kota Bandung pemberlakuan kebijakan ganjil-genap kendaraan akan dilakukan hingga 16 Agustus 2021. Ganjil-genap dilakukan pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Baca juga: Truk Terjun ke Laut Akibat Pedal Gas Macet, Ini Saran dari KNKT

Dua ruas jalan yang kerap menjadi pusat keramaian di Kota Bandung yakni jalan Asia Afrika dan Jalan Ir H Juanda (Dago) menjadi pilot project pelaksanaan penyekatan kendaraan dengan sistem ganjil genap.KOMPAS.COM/PUTRA PRIMA PERDANA Dua ruas jalan yang kerap menjadi pusat keramaian di Kota Bandung yakni jalan Asia Afrika dan Jalan Ir H Juanda (Dago) menjadi pilot project pelaksanaan penyekatan kendaraan dengan sistem ganjil genap.

Menurut Rano, pemberlakuan kebijakan ini untuk menekan mobilitas masyarakat di Kota Bandung, terlebih saat ini PPKM di Kota Bandung masih berlangsung.

Sementara itu, Kadishub Bandung M Ricky Gustiadi mengatakan pemberlakuan ganjil-genap di Kota Bandung akan dilakukan di simpang Jalan Tamblong-Asia Afrika hingga simpang Jalan Asia Afrika-Otista dan Jalan Ir H Juanda dari simpang Jalan Dago-Cikapayang hingga Simpang Dago.

Baca juga: PO Primajasa Rilis 15 Bus Baru dari Karoseri Tentrem

“Kita berlakukan sampai tanggal 16 (Agustus). Nanti kebijakan ini akan dievaluasi kembali untuk pemberlakuan ganjil-genap,” kata Ricky.

Meski begitu, ada beberapa jenis kendaraan yang mendapat pengecualian, yaitu angkutan umum, TNKB pelat merah, diplomatik dan angkutan umum online. Kemudian juga kendaraan dinas, kendaraan Covid-19, kendaraan kesehatan ambulans, pemadam dan angkutan barang logistik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau