"Sejauh ini masih di delapas ruas jalan, belum berubah. Tapi pastinya kita pantau dan ada evaluasi, apakah perlu ditambah atau bagaimana, nanti akan ada kajiannya," ujar Syafrin.
Baca juga: Tanpa Tilang, Ganjil Genap Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini
Berikut daftar delapan ruas jalan ganjil genap di Jakarta saat PPKM hingga 23 Agustus 2021 ;
1. Jalan Sudirman
2. Jalan Gatot Subroto
3. Jalan Medan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan MH Thamrin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.